petajatim.co, Sampang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang mengambil kebijakan melakukan penutupan pelayanan uji kir untuk sementara sewaktu. Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perhubungan serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Darat Dishub Sampang, Moh. Chotibul Umam menyampaikan, penutupan ini sebagai antisipasi berkumpulnya massa sebagai salah satu pencegahan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk batas waktu penutupan tidak dapat dipastikan karena menunggu pencabutan kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.
“Kita menunggu instruksi selanjutnya, jika ada surat edaran dibuka kembali baru saya membuka layanan uji kir” ujarnya, Selasa (7/4/2020).
Lanjut Khotibul, penutupan uji kir sudah dimulai sejak kemarin (6/4/2020), namun masyarakat diminta tidak khawatir dengan penutupan ini, sebab, bagi Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang masa berkalanya berakhir pada tanggal dilakukan penutupan tidak akan dikenakan denda.
“Namun dalam kondisi seperti saat ini tidak diberlakukan denda bagi kendaraan yang terlambat uji kir,” jelasnya.
Piihaknya mengharapkan terhadap semua masyarakat, khususnya Sampang agar sama-sama memerangi penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi imbauan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Pemkab Sampang telah berupaya optimal untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid -19. Tetapi Kita tidak bisa bekerja sendiri untuk menangkal corona tersebut, karena dibutuhkan partisipasi aktif semua komponen masyarakat sangat dibutuhkan sehingga Sampang tetap masuk zona hijau,” tutupnya. (tricahyo/her)