petajatim.co, Sampang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten memastikan bahwa kelompok Rukun Kematian yang sudah menerima bantuan alat pengurusan jenazah dari anggaranDana Desa (DD), Tidak bisa menerima bantuan hibah dari dinas.
Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat DPMD Sampang Achmad Taufikurrahman mengatakan bahwa, Penyaluran bantuan hibah kepada kelompok rukun kematian di Desa baru dijalankan tahun ini.
Bantuan hibah kepada kelompok rukun kematian desa berdasarkan petunjuk dari Wakil bupati (Wabup) Sampang H Abdullah Hidayat. Mengingat tidak semua kelompok itu mendapat bantuan alat pengurusan jenazah dari desa.
“Baru tahun ini kelompok rukun kematian desa bisa mendapatkan bantuan hibah dari dinas, Sebelumnya bantuan tersebut hanya diberikan kepada kelompok Rukun Kematian Kampung (RKK) di kelurahan saja,” kata Taufik saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/04/2020).
Pihaknya menegaskan, bantuan hibah tersebut hanya akan diberikan kepada kelompok rukun kematian desa yang tidak pernah mendapatkan bantuan. Baik itu bantuan dari dinas maupun dari program Dana Desa (DD).
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan bantuan hibah tersebut cukup ketat, Proposal permohonan bantuan dari kelompok diajukan melalui Kepala desa (Kades) dan diketahui Camat, Semua proposal yang masuk ke dinas dilakukan verifikasi untuk kemudian diajukan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Jadi kalau kelompok itu sudah menerima bantuan alat dari anggaran DD, Maka tidak bisa menerima bantuan hibah tersebut, begitu juga sebaliknya,” ujarannya.
Pihaknya sudah meminta kepada CV. Wahyu Jaya Persada, selaku pihak rekanan yang memenangkan tender progom tersebut untuk bisa segera melakukan pengadaan barang sesuai dengan tender.
“Jika tidak ada kendala, Bantuan hibah tersebut akan direalisasikan pada Juni 2020,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang akan memberikan bantuan kepada 31 kelompok Rukun Kematian Kelurahan dan Desa. Program tersebut dianggarkan Rp 428 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. (nal/her)