petajatim.co, Sampang – Setelah melalui proses dua kali tender akhirnya program pengadaan mobil dinas (mobdin) Bupati Sampang tahun anggaran 2020 akan segera terealisasi. Tender program dengan pagu anggaran Rp 2.070.000.000 dari APBD itu dimenangkan oleh Asta Internasional Tbk.
Berdasarkan data di laman sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kabupaten Sampang. Dealer mobil yang beralamat di Jalan Basuki Rachmad No.115 – 117, Surabaya Jawa timur itu keluar sebagai pemenang tender dengan mengajukan penawaran harga Rp 1.849.600.000.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang Cholilurahman mengatakan, tender program pengadaan mobdin Bupati dimenangkan Astra Internasional Tbk, pengumuman pemenang tender dikeluarkan pada Selasa kemarin (28/04).
Dari 15 peserta yang ikut tender tersebut. Hanya Astra Internasional Tbk yang mengajukan penawaran harga. Sementara peserta yang lain sebatas mendaftar dan tidak sampai mengajukan penawaran.
“Untuk sementara pemenang tender adalah Astra. Setelah ini masih ada masa sanggah,” terang Cholilurahman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/04/2020).
Ia menjelaskan, waktu masa sanggah hasil tender maksimal lima hari kerja terhitung sejak pemenang diumumkan. Karena itu, bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil tender tersebut, silakan mengajukan sanggahan kepada Barjas.
“Kalau tidak ada sanggahan dari peserta. Maka kami akan segera membuat surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak untuk pemenang pemenang tender,” katanya.
Pihaknya mengklaim bahwa proses kualifikasi peserta yang ikut dalam tender tersebut, dijalankan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga penyedia jasa yang tidak lolos kualifikasi otomatis akan gugur meski mereka sudah mengajukan penawaran harga.
“CV Nizam Jaya itu hanya mendaftar saja, Tidak sampai mengajukan penawaran. Kalau pun sampai melakukan penawaran sistem akan menolak dan langsung gugur,” ujarnya.
Lebih jauh Cholilurahman menjelaskan, kualifikasi penyedia dalam tender pengadaan barang dan jasa itu dibagi menjadi dua. Yakni kecil dan non kecil, untuk katagori kecil pagu anggarannya Rp 2,5 miliar sedangkan non kecil di atas Rp 2,5 miliar.
“Dalam tender ini kami memberikan kesempatan luas bagi semua penyedia jasa. Penyedia kecil bisa ikut non kecil juga bisa ikut,” pungkasnya. (nal/her)