PETAJATIM.co, Sampang – Sebanyak 424 Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Sampang batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Itu setelah Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Sampang Fathor Rahman mengatakan, Pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah disebabkan karena kasus pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang semakin meningkat.
Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini juga belum mengeluarkan keputusan resmi untuk menerima kedatangan jamaah haji atau tidak. Sehingga jika tidak segera dibatalkan maka pelayanan haji tidak akan berjalan maksimal.
“Pemerintah melalui Menteri Agama dengan tegas membatalkan pemberangkatan jamaah haji. Kalau tidak segera diputuskan dengan waktu yang semakin mepet, bukan tidak mungkin pelayanan akan amburadul dan tidak maksimal,” kata Fathor Rahman, Rabu (03/06/2020).
Fathor menjelaskan, para jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini disebut jamaah lunas. Hanya saja pemberangkatannya ditunda pada 2021 mendatang. Calon jamaah haji bisa meminta kembali atau membatalkan biaya yang sudah dibayarkan atau dilunasi.
“Pembatalan pelunasan biaya haji harus dilakukan berdasarkan mekanisme tertentu. Yakni dengan mengajukan berkas-berkas pelunasan melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT),” jelasnya.
“Tapi alangkah baiknya biaya yang sudah masuk tidak ditarik. Eman-eman karena hanya tinggal menunggu tahun depan,” imbuhnya.
Menurut Rahman, sejauh belum ada CJH di Kota yang mengajukan pembatalan pelunasan biaya haji. Sosialisasi terkait dengan informasi pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020 sudah disampaikan kepada jamaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
“KBIH di Sampang berjumlah delapan. Antara lain KBIH Kecamatan Sampang,Pangarengan, Karang Penang dan Omben,” paparnya.
Pihaknya berharap kepada seluruh CJH yang sudah melunasi pembayaran agar bisa lebih bersabar dan menerima kebijakan pembatalkan pemberangkatan ibadah ke tanah suci dengan legowo.
“Tidak ada unsur kesengajaan, kepentingan dan semacamnya. Ini semua demi melindungi CJH dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (nal/her)