PETAJATIM.co, Sampang – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sampang No. 005/96/434.402/2020 untuk menutup kegiatan di Posko Pelayanan Terpadu di Jembatan Timbang Jrengik, sebagai upaya mengoptimalkan kinerja di wilayah masing-masing dalam penanganan, pencegahan dan penindakan Covid – 19, Senin (15/6/2020).
Penutupan Posko pelayanan Jembatan Timbang Jrengik mulai berlaku Selasa tanggal 16 Juni 2020 dan untuk Posko induk di gedung kesenian di Jalan Wijaya Kusuma Sampang masih tetap dilaksanakan.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid – 19 Sampang, Djuwardi mengatakan, penutupan posko pelayanan terpadu di Jembatan Timbang Jrengik disebabkan Sampang saat ini situasi dan kondisinya berubah.
Djuwardi mengungkapkan, maksud dan tujuan awal didirikan posko di perbatasan daerah untuk menyisir dan menjaring, serta mendeteksi dini kesehatan terhadap warga berstatus Orang Dengan Resiko (ODR) yang masuk ke wilayah Sampang dari zona merah.
“Saat ini Kabupaten Sampang sudah memasuki zona merah, jadi transmisi pandemi sudah bukan karena ODR akan tetapi transmisi lokal karena interaksi masyarakat,” jelas Djuwardi.
Dikatakannya, sekarang prioritas kegiatannya ialah penegakan aturan protokol kesehatan dan tracing warga yang kontak aktif dengan pasien terjangkit positif corona secara intensif.
Sedangkan untuk pos induk di gedung kesenian masih tetap ada aktivitas dengan beberapa petugas piket dari Satgas Covid – 19 Sampang.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dan melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalani pola hidup sehat. Tindakan preventif (pencegahan) lebih baik dari pada kuratif (pengobatan),” tandasnya. (tricahyo/her)