PETAJATIM.co, Bangkalan – Kasus dugaan pemotongan gaji guru honorer dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kompol II Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan terus mengelinding. Sejumlah pihak mulai merasa gerah seperti cacing kepanasan, karena kasus tersebut menyeret 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Kepala Sekolah dan Bendahara.
Namun dalam proses penyelidikan kasus yang tengah ditangani aparat Polres Bangkalan itu, hingga saat ini kedua oknum ASN tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga menimbulkan pertanyaan miring dari beberapa kalangan, terkait dengan penanganan kasus berbau korupsi itu.
Bahkan pengakuan mengejutkan disampaikan Mohammad Taufiq MD, S.I.Kom. S.H. M.H kuasa hukum wali murid dan dewan guru SDN Kompol II mengutarakan kepada petajatim.co bahwa ia pernah ditawari sejumlah uang yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 200 juta oleh orang Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, agar tidak lagi mengawal kasus tersebut.
“Disdik Bangkalan sudah beberapa kali melobi kami dengan menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 200 juta. Namun saya tegaskan bahwa pada prinsipnya bukan saya yang di rugikan tetapi para wali murid dan dewan guru, sedangkan saya hanya sebatas kuasa hukum untuk membantu hak-hak mereka diperjuangkan,” tegas Taufiq, Kamis (9/7/2020).
Ia pun menekankan bahwa dirinya tidak mau di anggap sebagai pelacur hukum dengan mengorbankan profesionalisme sebagai pengacara hanya demi mendapatkan segepok uang.
“Jika nantinya dari pihak terduga pelaku mau meminta maaf, silahkan datangi para wali murid dan dewan guru, karena mereka yang paling merasa dirugikan dengan ulah oknum tersebut,” tukasnya
Taufiq juga mendesak pihak Polres Bangkalan agar segera menaikkan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
“Kasus ini tetap kami kawal, karena saya yakin pihak Kepolisian menjaga profesionalitas dalam menangani kasus ini. Namun kami menekankan supaya segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sehingga ada yang di tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Moh Ya’kub Kabid Pemberdayaan Sekolah Dasar (SD) Disdik Bangkalan saat dimintai tanggapannya terkait dengan adanya uang damai yang diberikan kepada pihak kuasa hukum wali murid dan dewan guru, ia langsung menepis tudingan itu serta membantah dengan keras bahwa tidak benar ada upaya dari orang Disdik yang ingin melobi dengan menawari sejumlah uang
“Pegawai Disdik ini banyak mas, siapa orangnya yang menawarkan uang tersebut, silakan disebutkan orangnya. Karena kalau saya pribadi katakan tidak pernah melakukan penawaran dengan uang tersebut,” bantah Ya’kub.
Sementara itu dalam pertemuan antara pihak wali murid dengan mantan Kepala Sekolah (Kasek) SDN Kompol II Hoiriyeh, yang telah mengakhiri masa tugasnya di sekolah itu menyampaikan permintaan maaf kepada wali murid selama dia bertugas pernah melakukan kesalahan baik di sengaja maupun tidak sengaja.
“Kami ingin pamitan sekaligus mohon maaf atas kejadian yang tidak berkenan bagi wali murid selama saya memimpin sekolah ini,” ucap Hoiriyeh. (jamal/her)