HUKUM

Oknum Bidan SF yang Menelantarkan Pasien Melahirkan Bisa Berujung Pidana ??

1375
×

Oknum Bidan SF yang Menelantarkan Pasien Melahirkan Bisa Berujung Pidana ??

Sebarkan artikel ini
Ruang praktek bidan SF terlihat sudah disegel.

PETAJATIM.co, Sampang – Rekomendasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sampang menetapkan bahwa kasus Bidan Sri Fuji menelantarkan pasien ibu hamil hingga terpaksa melahirkan di pagar rumah bidan tersebut merupakan pelanggaran kode etik profesi. Sehingga izin praktik bidan di Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang itu harus dicabut sementara selama 3 bulan.

Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK), Abdul Azis Agus Priyanto SH, menilai tidak hanya sebatas dijatuhkan sanksi administrasi terhadap oknum bidan itu, tetapi seharusnya kasus itu bisa masuk ranah pidana, jika mengacu ketentuan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Berdasarkan UU No. 36/2009 sebagaimana tercantum dalam Pasal 190 (1) sudah jelas dan tidak perlu di interpretasikan lagi bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ tenaga kesehatan yang melakukan praktek atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pasal 32 (2) atau pasal 85 (2) maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” ungkap Azis, Minggu (12/7/2020).

Azis sangat menyayangkan lambannya langkah Satreskrim Polres Sampang karena tidak menindaklanjuti atas kasus posisi yang terjadi dugaan penelantaran pasien oleh oknum bidan di Kecamatan ketapang tersebut.

Menurutnya penyidik Satreskrim tidak harus menunggu Putusan Majelis Etik IBI Sampang maupun pengaduan dari masyarakat atau keluarga pasien yang merasa dirugikan, karena kasus itu tidak masuk kategori delict aduan.

“Apalagi putusan IBI Sampang hanya bersifat administratif, oleh karena itu kita tunggu penyidik untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan guna menemukan Predikat Crime atas dugaan kasus tersebut,” tegasnya.

Ditambahkannya, langkah itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor : 14/PUU-XII/2014 pada pertimbangannya mengatakan bahwa ketentuan pelaporan secara pidana dan/atau perdata tentu tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak pasien dan pemangku kepentingan pada umumnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire saat dikonfirmasi terkait dengan kasus penelantaran pasien ibu hamil oleh oknum bidan SF apakah masuk unsur pidana? ia menyatakan bahwa pihaknya masih perlu mendalami kasus itu.

“Jika tidak ada yang melaporkan kita tidak bisa mengusut, sebaiknya pihak pasien yang melaporkan,” ujar Riki singkat.

Pasien yang diduga ditelantarkan oknum Bidan SF terpaksa melahirkan diluar pagar rumahnya

Sebelumnya Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah telah mengkaji bahwa bidan SF terbukti melanggar kode etik profesi kebidanan. Sehingga izin praktik mandiri dicabut selama 3 bulan, pelanggaran tersebut masuk kategori sedang.

“Sanksi kode etik ada tiga kriteria yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan dalam bentuk teguran lisan dan pembinaan. Sedangkan kasus SF menyangkut tentang etika, sehingga masuk kategori sedang yaitu diberikan pembinaan dan pencabutan izin praktik mandirinya sementara,” terang Rosidah. (tricahyo/her)