PETAJATIM.co, Sampang – Pengusutan kasus dugaan penyimpangan program Dana Desa (DD) Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, terus mengelinding. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) yang mengawal kasus itu mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam mengusut dugaan korupsi program DD tersebut.
Sekretaris JCW Jawa Timur Khairul Kallam, menyatakan, berdasarkan hasil temuan tim ahli dari Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dalam pekerjaan proyek DD itu ditemukan ada unsur kerugian negara sebesar Rp 34 juta. Hal itu diperkuat dengan kekurangan volume yang di sinkronkan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Kasi Pidsus Kejari Sampang akan mensinkronkan hasil temuan tim ahli ITS dan Inspektorat terkait unsur kerugian negara tersebut. Sedangkan temuan dari Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang kerugiannya diatas Rp 50 juta,” ungkap khairul Kalam.
Ditegaskannya pula indikasi unsur pidana kasus dugaan korupsi program DD Sokobanah Daya itu diperkuat dengan temuan pemalsuan tanda tangan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dalam laporan itu terkait dengan pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala tukang ternyata tidak pernah tanda tangan terkait negosiasi harga dalam laporan CV Madura Perkasa sebagai pelaksana.
“Jadi dengan adanya kerugian negara dan pemalsuan tanda tangan SPJ tersebut, maka kasus dugaan korupsi DD itu sudah memenuhi unsur pidana,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edit Soetomo menerangkan, memang dalam temuan kerugian negara ada perbedaan antara keterangan saksi dengan tim ahli ITS. Namun pihaknya akan koordinasi dengan Inspektorat terkait dengan hasil kerugian negara itu.
“Kita masih belum mengetahui secara detil berapa kerugian negara dalam kasus DD tersebut. Karena kita menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk ekspose perkara nanti,” tandas Edi Soetomo. (tricahyo/her)