HUKUM

Satreskrim Polres Bangkalan Fokus Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Pungli BOS dan Gaji Guru Honorer SDN Kompol 2

362
×

Satreskrim Polres Bangkalan Fokus Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Pungli BOS dan Gaji Guru Honorer SDN Kompol 2

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja.

Petajatim.co, Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) SDN Kompol 2 Kecamatan Geger. Meski beberapa saksi telah dimintai keterangan dan sudah dilakukan gelar perkara, namun sejauh ini kasus tersebut masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja saat dimintai keterangan petajatim.co diruangannya menegaskan, pihaknya tetap akan menindak lanjuti kasus itu dengan memanggil sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun oknum Kepala Sekolah dan Bendahara sebagai pihak terlapor.

“Dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan pungli tersebut kita lebih mengedepankan terhadap proses pengembalian kerugian negara. Tapi sejauh ini memang masih belum ada kesimpulan apakah menghentikan atau meningkatkan penyelidikan,” jelas Agus Sobarnapraja, Rabu (12/8/2020).

Dikatakannya, sebenarnya kerugian negara sudah dikembalikan tapi diperhatikan segi kemanfaatannya apakah signifikan berdampak luas atau tidak. Apalagi ada surat edaran dari Kabareskrim lebih mengedepankan terhadap pengembalian kerugian negara, jadi apabila sudah dikembalikan maka penyelidikan dapat dihentikan.

“Terkait dengan pengembalian kerugian negara tersebut ada 2 hal yang perlu diperhatikan, apakah dilanjutkan atau dihentikan. Maka kita akan minta asistensi dari Inspektorat untuk menentukan apakah sudah cukup pengembalian nanti disampaikan jawabannya kepada kita. Mengingat kita sudah ada MoU dengan Inspektorat dan Kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bicara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jika kerugian negara mencapai Rp 100 juta atau Rp 300 juta itu baru luar biasa, namun apabila hanya sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta maka tidak efisien.

“Anda bisa bayangkan kalau semua Polres harus menangani perkara dengan kerugian negara hanya Rp 1 juta atau Rp 5 juta semua diperkarakan tentu saja tidak efisien,” tandasnya. (jamal/her)