PENDIDIKAN

Ahli Waris SDN Batobella 2 Minta Disdik Segera Tuntaskan Ganti Rugi Lahan

53
×

Ahli Waris SDN Batobella 2 Minta Disdik Segera Tuntaskan Ganti Rugi Lahan

Sebarkan artikel ini
SDN Batobella 2 Kecamatan Geger, Bangkalan (foto pihak ketiga)

Petajatim.co, Bangkalan – Sengketa lahan SDN Batobella 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan yang berujung penyegelan, karena tidak ada titik temu dalam proses ganti rugi dengan pemilik tanah. Sehingga polemik tersebut dikhawatirkan akan mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) disekolah tersebut.

H Muhammad sebagai ahli waris yang sah menuntut ganti rugi terhadap lahan sekolah yang dibangun sejak 30 tahun silam itu sebesar Rp 500 juta. Namun upaya negosiasi dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan masih menemui jalan buntu, karena ada kendala persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, terutama tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayar ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SDN Disdik Bangkalan, Mohammad Yakub, saat dikonfirmasi didampingi Toha Kasi Sarana dan Prasarana menyatakan, sebetulnya pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar penyelesaian sengketa tanah itu segera cepat ditangani.

“Kendala utama ada di pihak H Muhammad, mengingat sampai saat ini dia belum membuat surat ahli waris. Karena tanah tersebut masih atas nama orang tuanya sehingga kita kesulitan untuk memproses ganti rugi,”

Diakuinya harga tanah yang disepakati senilai Rp 500 juta, tetapi dipotong pajak yang harus dipenuhi untuk proses peralihan ahli waris atas nama H Muhammad. Itu artinya Disdik hanya tinggal menunggu kesiapan dari pihak pemilik tanah untuk menyelesaikan syarat administrasinya.

Sementara itu M Taufiq selaku kuasa hukumi H.Muhammad saat dimintai keterangan menegaskan, bahwa semua persyaratannya sudah siapkan. Jadi pada intinya tanah tersebut tinggal pembayaran pajak saja, serta sudah berkordinasi dengan Disdik Bangkalan untuk membahas pajak tersebut.

“Kita berharap proses pembayaran pajaknya fifti-fifti, jadi separuh dari pihak kami sedangkan separuhnya lagi dari pihak Disdik Bangkalan,” kata Taufiq.

Namun pihak Disdik terkesan mengulur-ngulur waktu tanpa ada niat baik untuk menuntaskan sengketa lahan tersebut, sehingga pihak ahli waris terpaksa harus menyegel sekolah tersebut.

“Jika sudah ada kejelasan dari pihak Disdik, maka kami juga profesional dalam menangani proses jual beli tanah itu,” tandas (jamal/her)