Petajatim.co, Bangkalan – Proses hukum penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret dua oknum Kepala Sekolah (CY) dan Bendahara (YY) SDN Kompol 2 Kecamatan Geger masih belum ada titik terang. Pasalnya Satreskrim Polres Bangkalan masih belum menetapkan tersangka terhadap kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar (pungli) gaji honorer guru SDN setempat telah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Aspirasi Masyarakat pada Maret lalu.
Namun pihak pelapor merasa kecewa, karena penyelidikan kasus tipikor yang telah ditangani selama 6 bulan itu terkesan hanya jalan ditempat. Padahal telah ditemukan unsur kerugian negara, tapi anehnya belum ada satu pun yang dijadikan tersangka, sehingga kedua oknum ASN sebagai pihak pelapor bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut, menjelaskan, bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara tapi memang pihaknya belum dapat membuat kesimpulan apakah kasus tersebut di hentikan atau di naikkan ketingkat penyidikan.
“Kita menunggu hasil audit dari Inspektorat berapa jumlah kerugian negara dari kasus ini. Selain itu kita masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum dimintai keterangan, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lanjutan,” jelas Agus sapaan akrabnya.
Sebagaimana diketahui kedua oknum ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan yang tersandung kasus dugaan tipikor itu terlihat sempat menghadiri acara pisah sambut Kasek lama dengan Kasek baru SDN Kompol 2 tanggal 9 Juli 2020 lalu.
Sejauh ini pihak Disdik hanya menjatuhkan sanksi administratif terhadap kedua oknum ASN tersebut, yakni mantan Kasek dimulasi sebagai staf di Koordinator Wilayah (Korwil) Disdik Geger, sedangkan YY yang menjabat sebagai bendahara dipindahkan ke SDN Kampak 3 Kecamatan Geger. (jamal/her)