PETAJATIM.co, Surabaya – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Jawa Timur melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertanyakan aliran dana hibah Jatim 2019 sebesar Rp 2,9 triliun disenyalir penuh kejanggalan dalam penggunaanya, karena tidak ada laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Ketua GAS Jatim, Ahmad Annur mengutarakan, aksi demo yang dilakukan lembaganya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab serta ikut mengawasi keuangan negara dan memperbaiki tatakelola dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Kebocoran uang negara yang cukup fantastis itu perlu di tindak lanjuti secara hukum, karena indikasi disalah gunakan sangat kuat, mengingat tidak ada pertanggung jawaban pihak Pemprov Jatim. Bahkan kami akan membawa temuan itu ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ancam Ahmad Annur saat berorasi, Senin (24/8/2020).
Pihaknya mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana hibah sebagaimana tertuang dalam dokumen APBD Jatim 2019 dan dokumen LHP BPK tercatat 17 Maret 2020 ada 11 SKPD Pemprov Jatim yang belum menyetorkan laporan SPJ tersebut.
Rincian 11 SKPD yang belum menyetor laporan SPJ antara lain, Dinas Pendidikan (non BOS) Rp 166.902.959.200, Dinas Pendidikan (BOS) Rp 875.571.928.000, Dinas Kesehatan Rp 140.143.610, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Rp 356.892.500.000. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Rp 81.774.945.000.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Rp 240.295.000.000, Bakesbangpol Rp 37.211.394.71, Biro Administrasi Perekonomian Rp 8.178.400.000, Biro Administrasi Pembangunan Rp 337.280.000.000, Biro Administrasi dan Sosial Rp 895.188.273.957, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp 1.225.000.000, Biro Administrasi dan Pembangunan Rp 337.280.000.000.
LSM asal Bangkalan itu mempertanyakan kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa, dana sebesar itu tidak jelas peruntukannya, siapa penerimanya, dinanya tempatnya serta untuk kegiatan apa.
“Jangan sampai dana hibah tersebut hanya menjadi bancaan segelintir orang tak bertanggungjawab atau kelompok tertentu,” kecamnya.
Tuntutan GAS Jatim terhadap Gubernur Khofifah yakni, melakukan evaluasi terhadap semua SKPD yang belum menyetor SPJ. Memperbaiki tata kelola dana hibah mulai sistem perencanaan hingga pelaporannya.
“Kami meminta transparansi penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut, serta meminta kejelasan penggunaan dana hibah sebesar Rp 2,9 triliun yang tanpa SPJ itu,” tandasnya. (her)