HUKUM

Putra Mantan Kades Kamoning Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos

326
×

Putra Mantan Kades Kamoning Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos

Sebarkan artikel ini
Bustomi mantan putra Kades Kamoning usai melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Curuption Wacth (JCW) Sampang memberikan pendampingan proses hukum dugaaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Akun Facebook “Aini Nuriska FiRis Chayang”  melalui media sosial.

Merasa nama baik keluarga besar tercemar dengan postingan unggahan di Facebook yang dilakukan oleh pemilik Akun Aini Nuriska FiRis Chayang, Bustomi , warga Desa Kamoning, Kecamatan/ kabupaten Sampang yang Juga merupakan putra mantan Kepala Desa , melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Sampang.

Pelaporan ini berawal dari akun facebook ‘Aini Nuriska FiRis Cyank’ mengungah di akun pribadinya dengan perkataan ‘Mon BOPO Kamoning lakar soghe’  bik reng orengah,  tak toman ngakan pessenah rakyat,  Bennian kelebun se tuah tabuk je marajeh kenyang so pesse haram ( Dalam Bahasa Madura).

Kalau diartikan dalam bahasa Indonesia,  ‘kalau BOPO (Kepala Desa Sekarang)  memang pantas sama orangnya, tidak pernah makan uang rakyat, beda dengan Kepala Desa yang tua (sebelumnya), perut besar dan kenyang dengan uang haram’. 

Dari ocehan dan tulisan yang di unngah di Facebook membuat tidak nyaman dan ini benar benar keterlaluan , kemudian Bustomi melaporkan akun tersebut ke Polres Sampang dengan pencemaran nama baik.

“Saya tidak terima , apa maksud tulisan itu di facebook, kok sampai menggunggah hal yang tak pantas,” kata Bustomi, Senin (7/9/2020).

Menurut Bustomi, setelah saya tadi ke Polres Sampang untuk mempertanyakan tindak lanjut proses penanganana laporan tersebut, pihak polres sudah memanggil terlapor dan saksi-saksi sebayak dua kali, namun terlapor selalu mangkir. 

“Terlapor dan saksi dari terlapor sudah dua kali mangkir saat di panggil oleh pihak polres,”ungkapnya.

Disampaikan juga oleh , Abd. Aziz,  wakil ketua LSM JCW Kabupaten Sampang mendesak Polres Sampang serius dan profesional dalam menangani kasus ini agar kepastian hukum dan supremasi hukum di Sampang di junjung tinggi.

“Polres harus serius dalam penanganan kasus ini, dan kami dari LSM JCW akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Kalau mamang Polres Sampang butuh bantuan kata Aziz,  kami siap untuk membantu, karena antara saya, pelapor dan terlapor adalah sama-sama dari Desa Kamoning. 

“Kami siap membantu dan pro aktif , Kalau Polres Sampang butuh bantuan, untuk mempercepat penanganan kasus ini,” paparnya.

Terpisah, Ipda Indarta, Kanit III Polres Sampang saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, kasus ini sudah dalam penyelidikan. Namun sampai sekarang masih ada kendala. 

Dalam proses itu kata Iptu Indarta, ada dua orang yang kami panggil tidak datang (mangkir). Namun tidak cukup disitu, kita akan panggil lagi. 

“Kalau nanti kita panggil tidak datang lagi, maka kami akan lakukan dengan fakta-fakta yang sudah saya dapatkan,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo

Editor : Heru