PETAJATIM.co, Sampang – Pelaku Misrawi (50) pengedar sabu sabu asal Dusun Pettong, Desa Pancor , Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Sampang.
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Sampang dengan barang bukti sabu sabu seberat 18.18 gram.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat pres release menyampaikan, anggota Satnarkoba Polres Sampang pada hari Sabtu 26 September 2020 melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah tersangka di Desa Pancor, Kecamatan Ketapang.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kami ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 18,18 gram didalam kamar tersangka,” jelasnya, Senin 5/10/2020.
Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka dibawa ke Polres Sampang.
“Kami berharap dalam pengembangan kasus ini bisa menangkap bandar yang lebih besar,” harapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 20 klip plastik putih yang berisi sabu sabu dengan berat total 18.18 gram, satu buah timbangan ekektrik, dan sebuah Hand Phone.
“Atas perbuatannya pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara sedikit dekitnya 6 tahun penjara dan selama lamanya 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” pungkasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru