KRIMINAL

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Asal Ketapang Kerap Menerima Teror dan Ancaman

335
×

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Asal Ketapang Kerap Menerima Teror dan Ancaman

Sebarkan artikel ini
Keluarga korban pencabulan anak dibawah ketika mendarangi Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Keluarga korban pencabulan asal Kecamatan Ketapang mendatangi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang untuk menanyakan tindak lanjut proses penanganan kasus tersebut dan sekaligus meminta perlindungan terhadap ancaman dan teror dari pelaku pencabulan tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh pendamping keluarga korban pencabulan (meminta tak sebut namanya) mengatakan,  tujuan mereka datang ke Polres Sampang adalah mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut, sekaligus meminta perlindungan dari ancaman dan teror yang ditujukan kepada keluarga korban.

“Ancaman dan teror bermacam macam, mereka akan menyakiti keluarga kami jika tidak mencabut laporan agar kasus itu tidak berjalan. Padahal kasus ini pidana umum bukan delick aduan,” terangnya, Selasa (13/10/2020).

Pasca penangkapan terhadap pelaku banyak sekali teror dan ancaman terhadap korban dan keluarga korban. Bahkan ancaman akan menyakiti saksi apabila tidak mencabut laporan.

Korban yang berstatus pelajar dan masih dibawah umur (15) mengaku lebih dari 1 kali disetubuhi oleh pelaku yang berasal dari Desa Ketapang Laok, Kecamatan yang sama.

“Modus pelaku saat melancarkan niat mesumnya, awalnya kenalan melalui facebook setelah itu korban dirayu sehingga terjadilah tindak pidana pencabulan tersebut hingga berkali-kali. Korban tidak berdaya karena dibawah ancaman pelaku jika tidak menuruti keinginan bejatnya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku (RB) persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Saya mengimbau kepada pihak pihak lain untuk tidak mengintervensi, mari kita bersama sama taati hukum. berkaitan upaya yang telah kita lakukan mengacu pada proses hukum,” terangnya.

Ia pun menegaskan jika memang ada ancaman atau teror terhadap korban nantinya akan masuk ranah hukum dan tentu saja akan diproses bila ada bukti pendukungnya.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait pengancaman tersebut, untuk menindaklanjuti suatu ke ranah lebih jauh harus berdasar laporan dari pihak korban.

“Kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru