KINERJA

Pengadaan Alat Kedokteran Umum RSU Ketapang Habiskan Dana Rp 1,7 Miliar

137
×

Pengadaan Alat Kedokteran Umum RSU Ketapang Habiskan Dana Rp 1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung RSD Ketapang yang terletak di jalan raya Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.

PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang menjalankan program pengadaan alat kedokteran umum Rumah Sakit Umum (RSU) Ketapang. Program pengadaan tersebut dianggarkan Rp 1.760.000.000 dari APBD 2020.

Anggaran dalam pengadaan alat kedokteran RSU Ketapang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dan Dana Insentif Daerah (DID) 2020. Perinciannya, DBHCT Rp 945 juta dan dari DID Rp 815 juta. Program tersebut sampai saat ini belum terealisasi. Sebab, masih dalam proses tender.

Humas Dinas Kesehatan Sampang Dr Yuliono mengatakan, pengadaan alat kedokteran umum RSU Ketapang menggunakan sistem non e-katalog.

Ia menjelaskan, alat kedokteran umum yang dibeli meliputi alat kesehatan (alkes) rawat inap, gas medis, bank darah dan satu unit mobil ambulan. Pihaknya sudah melihat dari dekat persiapan fisik, dokumen pelayanan dan hari ini ada rapat koordinasi untuk pelaksanaan peresmian.

“Semoga proses lelang berjalan lancar,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sampang Mustakim berharap peresmian RSU Ketapang bisa sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan yakni pada 12 November 2020. Sambil lalu berjalan, alat kesehatan dan kelengkapan yang dibutuhkan segera dilengkapi. Terutama terkait dengan ketersediaan dokter atau tenaga medis.

RSU Ketapang memberikan harapan besar bagi masyarakat Kecamatan Sokobanah, Ketapang dan Banyuates untuk bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal. Tanpa harus ke wilayah kota.

“Jangan sampai alat kesehatannya sudah lengkap. Tapi dokternya malah tidak ada,” pintanya.

Sekertaris fraksi NasDem itu, menyinggung terkait dengan dokter spesialis kandungan yang tidak mau ditugaskan di RSU Ketapang hanya karena masalah lokasinya jauh dari kota. Ia menilai dokter yang seperti itu tidak profesional dan melanggar sumpah profesi.

“Di pasal 1 kode etik kedokteran dijelaskan bahwa setiap dokter harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sumpah profesi” tegasnya.

Politikus asal Kecamatan Ketapang itu juga berharap agar nantinya RSU Ketapang tidak dinomor duakan oleh Pemkab dan dinas terkait. Antara RSU Ketapang dengan RSUD dr Muhammad Zyn itu harus sama baik dari segi perhatian, pembinaan dan peningkatan pelayanan.

“RSU Ketapang dibangun dengan harapan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Bahari bisa lebih meningkatkan dan semakin baik, terutama di wilayah Pantura,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru