PETAJATIM.co, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna, Jumat (6/11/2020). Agendanya, penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 dan pengesahan dua Raperda Inisiatif.
Yakni Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya ikan dan petambak garam serta Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (PPHD).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut. Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, Asisten I, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat yang bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD itu berlangsung khidmat.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, rapat paripurna dengan penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 dan pengesahan dua Raperda inisiatif berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
Fadol memaparkan, agenda kegiatan rapat paripurna tentang Raperda APBD tahun 2021 diawali dengan pelaksanaan Reses III DPRD pada 28 – 31 Oktober 2020. Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen RAPBD 2020 melalui Sekretaris DPRD pada 05 Nopember 2020.
“Dan pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda APBD 2021 dan pengesahan dua Raperda tentang Perlindungan Nelayan dan PPHD,” katanya.
Kemudian, pada hari ini juga sampai dengan 08 Nopember dilaksanakan pembahasan terkait RAPBD 2021 di tingkat fraksi. Dan pada 09 Nopember legislatif akan kembali menggelar rapat paripurna. Agendanya, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2021, penyampaian propemperda dan jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi.
“Tanggal 09 – 14 Nopember dilakukan pembahasan di tingkat komisi. Sementara untuk pelaksanaan rapat paripurna pengesahan RAPBD 2021 dijadwalkan pada 26 Nopember 2020,” terang Fadol.
Politikus PKB itu menegaskan jika, pengesahan dua raperda inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan atau pembudidaya ikan maupun. petambak garam. Serta mencegah terjadinya tumpang tindih program terutama di tingkat desa.
“Kami harap dinas terkait bisa aktif bekerjasama dalam proses pengajuan nomer register dua raperda inisiatif tersebut. Mengingat waktunya sudah sangat mepet,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat diwawancarai usai kegiatan rapat paripurna menyampaikan bahwa, tema pembangunan pada tahun anggaran 2021 mendatang ialah “Percepatan pemulihan ekonomi daerah dan kehidupan masyarakat melalui penguatan kontribusi sektor unggulan, kesehatan, dan infrastruktur menuju Sampang Hebat Bermartabat.
“Tema pembangunan tersebut sesuai kesepakatan bersama yang dibuat dengan DPRD Kabupaten Sampang pada 28 Agustus lalu,” ujarnya.
Dikatakan, terdapat lima program prioritas yang akan dijalankan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2021. Pertama, melakukan pemulihan ekonomi melalui penguatan sektor unggulan dan peningkatan nilai tambah guna mendukung proses transformasi ekonomi.
Peningkatan kualitas dan perluasan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, peningkatan ketahanan sosial masyarakat melalui pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, kesehatan dan sarana dan prasarana dasar.
Keempat, percepatan reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi dan peningkatan kapasitas pelayanan publik. “Sementara, program prioritas kelima ialah peningkatan harmonis kehidupan sosial masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan, berdasarkan pada kebijakan umum serta prioritas dan Plafon APBD Tahun Anggaran 2021. Pemkab Sampang menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut.
Pendapatan daerah pada rancangan APBD TA 2021 dianggarkan sebesar Rp 1.870.818.081.332,00. mengalami kenaikan dibandingkan dengan anggaran perubahan tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp 1.733.330.053.677,00.
Anggaran pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp 228.283.557.603.00, pendapatan transfer Rp 1.567.947.219.258,00. Sementara untuk pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 74.560.304.471,00.
Ia melanjutkan, belanja daerah dalam rancangan APBD TA 2021 dianggarkan sebesar Rp 2.99.318.081.332,00. meningkat dibandingkan anggaran perubahan tahun lalu yang hanya Rp 1.933.646.850.472,00.
“Tahun ini banyak sekali program kami yang tidak bisa terealisasi karena anggaran dipangkas dan banyak dialihkan untuk penanganan Covid-19. Maka di tahun depan kita akan maksimal semua program yang direncanakan,” ujarnya.
Pihaknya sangat setuju dan mendukung dua raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya ikan dan petambak garam sertaperda tentang pembentukan produk hukum daerah (PPHD) yang telah disahkan oleh DPRD.
“Sudah saatnya nasib para nelayan, pembudidaya ikan dan pertambak garam diperjuangkan. Agar tingkat kesejahteraan mereka bisa lebih meningkatkan,” pungkasnya.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru