PETAJATIM.co, Sampang – Mendekati akhir tahun sebanyak 12 paket proyek rehabilitasi atau pemeliharaan berkala jalan kabupaten yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang diduga melabrak aturan. Pasalnya, proyek konstruksi senilai Rp 12 miliar itu dikerjakan tanpa melalui proses tender atau lelang.
Padahal, dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 54/2010 pasal 106 ayat 1 mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. Namun, dalam Perpres Nomor 4/2015 tentang perubahan keempat Perpres 54/2010, pasal 106 diubah dengan menghilangkan kata ‘dapat’. Sehingga, seluruh pengadaan barang dan jasa yang digelar pemerintah wajib lewat mekanisme tender.
Berdasarkan data yang dihimpun Petajatim.co. Proyek pemeliharaan jalan Kabupaten tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi dampak Covid-19. Belasan jalan kabupaten yang tahun ini dilakukan pemeliharaan adalah ruas Penyepen – Baturasang, Paopale Laok – Lar-lar, Banjar Talela – Taddan, Lepelle – Pelenggiyan dan Kamodung – Meteng.
Kemudian, jalan Trapang – Asem Jaran, Karang Penang Oloh – Bulmated, Labang – Noreh, Somber – Banjar, Banjar – Somber, Bajrasokah – Batuporo Barat dan Tobai Timur – Poreh. Masing-masing pekerjaan dianggarkan Rp 1 miliar.
Pemenang proyek tersebut sudah diumumkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Sampang melalui surat edaran Nomor : 15.02/01/PPK/434.208/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 prihal pengumuman pelaksanaan pengadaan langsung.
Pekerjaan pemeliharaan jalan Penyepen – Baturasang dimenangkan CV. Suramadu Jaya dengan harga terkoreksi Rp 994.500.000, Paopale Laok – Lar dikerjakan CV. Aman Karya Rp 993.200.000, Banjara Talela – Taddan CV. Seni Wacana Rp 995.000.000, Lepelle – Pelenggiyan CV. Raden Group dengan nilai kontrak Rp 994.400.000.
Jalan Kamodung – Meteng dikerjakan CV. Alfin Jaya dengan harga terkoreksi Rp 993.900.000, Trapang – Asem Jaran CV. Cipta Sarana Abadi Rp 993.700.000, Karang Penang Oloh – Bulmated CV. Cendana Indah Rp 993.600.000, dan Labang – Noreh CV. Karya Mandiri Rp 994.200.000.
Kemudian, jalan Somber – Banjar dikerjakan CV. Makmur Rp 995.300.000, Banjar – Somber CV. Rizky Abadi Rp 994.600.000, Bajrasokah – Batuporo Barat CV. Baruna Rp 994.300.000 dan Tobai Timur – Poreh dimenangkan CV. Gubis Ratas dengan harga penawaran Rp 995.200.000.
Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengatakan, Pemkab Sampang menerima dana tambahan untuk pemulihan ekonomi akibat pendemi virus Corona Covid-19. Sebagian dana tersebut digunakan untuk program pemeliharaan berkala jalan kabupaten.
Ia membenarkan jika 12 paket proyek pemeliharaan jalan tersebut memang tidak ditender di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sebab, proyek itu dikerjakan dengan sistem padat karya. Hal itu berdasarkan surat edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan dampak pendemi Covid-19.
“Jadi untuk juknisnya kita mengacu pada surat edaran yang ada. Bahkan proyek itu tidak menggunakan konsultan pengawas, kita hanya dapat dana untuk perjalanan dinas saja,” kata Hafi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/11/2020).
Hafi menjelaskan, proyek tersebut berupa pengaspalan lapis penetrasi (lapen) dan saat ini sedang dalam pelaksanaan. Karena proyek ini berupa padat karya. Maka pekerjanya harus melibatkan warga setempat dan bahan meterial diutamakan menggunakan produk lokal.
“Meski menggunakan sistem padat karya. Kita tetap memaksimalkan pengawasan. Tujuannya agar pengerjaan proyek sesuai dengan RAB dan tidak molor,” pungkasnya.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru