PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang sudah mencetak 23 ribu Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun 2020.
“Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, setiap penduduk Indonesia harus mempunyai kartu identitas diri, bila usia sudah memasuki 17 tahun harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Sedangkan penduduk yang usianya dibawah usia 17 harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), jelas Plt Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subinto Jumat (20/11/2020).
Namun karena terkendala masa pandemi Covid 19, sehingga pihak Dispendukcapil Sampang tidak bisa melaksanakan program jemput bola mendatangi sekolah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.
“Saat ini siswa-siswa banyak belajar dirumah melalui daring, sehingga program jemput bola ke sejumlah sekolah tidak dapat kami lakukan,” terangnya.
Ia menerangkan, pencetakan KIA sudah dilaksanakan awal 2019 dan hingga saat ini pihaknya sudah mencetak 23 ribu KIA. Karena mengacu data yang ada, jumlah penduduk di Kabupaten Sampang usianya dibawah 17 tahun mencapai 250 ribu jiwa.
“Sampai tahun 2020 ini kami sudah mencetak sekitar 10% dari jumlah penduduk yang seharusnya memiliki KIA,” paparnya.
Untuk mengoptimalkan pelayanan, pihaknya menggunakan cara tree in one, yaitu bila ada kepengurusan akte kelahiran sekaligus dibuatkan KIA.
Ia menjelaskan, manfaat dan keuntungan memiliki KIA banyak sekali, diantaranya untuk validasi dan akurasi data jumlah penduduk dibawah 17 tahun. Untuk itu Dispendukcapil akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), saat penerimaan siswa baru persyaratannya harus mempunyai KIA.
“Dalam biodata KIA sudah lengkap, nomor Kartu Susunan Keluarga (KSK), nama Kepala Keluarga (KK), nomor akte kelahiran, bahkan golongan darah,” tukasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru