PETAJATIM.co, Sampang – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk menata ulang Pasar Margalela, sehingga berimbas terhadap izin 333 kios yang berjualan dipasar itu terpaksa tidak diperpanjang lagi.
Akibat kebijakan sepihak tersebut, sejumlah pedagang menjadi kelimpungan karena mereka tidak bisa berjualan lagi di pasar yang berada di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, setelah masa kontrak sewanya sudah habis.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Margalela, Rahmat menyatakan, para pedagang merasa resah dengan adanya kabar bahwa izin berjualan tidak bisa diperpanjang lagi. Padahal nasib keluarga tergantung dari penghasilan berjualan di pasar itu.
“Kami yang masih aktif berjualan tidak boleh memperpanjang izin. Jika semua kios tidak boleh buka, trus keluarga kami makan apa. Jadi kami minta ketegasan pemerintah tentang nasib para pedagang ini, ,” ungkap Rahmat dengan nada sedih, Kamis (25/2/2021).
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Fadol saat dikonfirmasi menjelaskan, pemerintah harus mengosongkan Pasar Margalela karena akan dilakukan penataan ulang.
“Sebenarnya terjadi miskomunikasi antara pemerintah dengan para pedagang. Pihak Paguyubun ngotot supaya pemilik kios pasar Margalela tetap membuka lapaknya kembali,” terangnya.
Menurut Fadol rencana untuk mengosongkan Pasar Margalela sesuai dengan perintah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.
“Berdasarkan SK Bupati tersebut, Pasar Margalela harus dikosongkan karena akan ditata ulang paling lambat sampai Juli 2021 mendatang,” jelasnya.
Kemudian Fadol menambahkan, jumlah kios pedagang Pasar Margalela mencapai 333 unit. Tentu saja kebijakan untuk menata ulang pasar yang telah direnovasi itu diharapkan kelak ramai dikunjungi pembeli sehingga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan penataan ulang itu ialah supaya pedagang maupun pembeli nyaman beraktivitas di Pasar Margalela,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Sampang, Suhartini Kaptiati mengaku, tim relokasi melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Stiker yang ditempel pada kios pasar Margalela dalam rangka penataan ulang. Rencana kami lakukan sesuai perintah Bupati,” pungkasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru