PETAJATIM.co, Sampang – Lelang proyek fisik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk Kabupaten Sampang sebagian sudah selesai. Dari beberapa paket proyek yang dilelang. Ada tiga paket lelang yang mengundang pertanyaan dari rekanan di Kota Bahari. Pasalnya, harga penawaran lelang berada di bawah harga perkiraan sendiri (HPS) Kemen PUPR, Kamis (18/03/2021).
Misalnya, nilai harga penawaran lelang paket proyek preservasi jalan Sampang-Pamekasan-Sumenep senilai Rp 8.44.647.000. Proyek ini dimenangkan PT Duta Abadi Lancar Mandiri dengan nilai harga penawaran Rp 6.709.995.000.
Kemudian, paket lelang preservasi jalan Kamal-Bangkalan-Kota Sampang senilai Rp 45.402.147.000 yang dimenangkan PT Tri Jaya Cipta Makmur dengan harga penawaran Rp 33.403.307.000.
Dan lelang paket proyek pembangunan pengendali banjir kali Kamoning. Proyek konstruksi senilai Rp 95.057.905.000 ini dimenangkan PT Jaya Etika Teknik dengan nilai penawaran Rp 63.427.816.323.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PU) Nomor 31 Tahun 2015 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dinyatakan, bahwa dalam pekerjaan konstruksi apabila harga penawaran yang ajukan peserta lelang jauh dibawah HPS. Maka, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan beberapa ketentuan sesuai aturan.
Yakni dengan melakukan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) terhadap peserta yang menawar dibawah HPS. Selain itu, juga meneliti dan menilai terkait dengan kewajaran kuantitas atau koefisien upah, bahan dan semua peralatan yang digunakan untuk item pekerjaan proyek.
Ketentuan lain juga menyebutkan apabila harga penawaran yang diajukan peserta lelang lebih kecil dari hasil evaluasi, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan bisa gugur. Sebaliknya, jika total penawaran lebih besar atau sama dengan hasilevaluasi, maka harga penawaran dinyatakan wajar.
Jika peserta tersebut tetap ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka rekanan itu harus bersedia untuk menaikkan jaminan pelaksanaan menjadi 5 persen atau perseratus dari nilai total HPS. Namun, jika pemenang lelang tidak bersedia menaikkan jaminan pelaksanaan, penawaran digugurkan dan jaminan penawarannya dicairkan dan disetorkan ke kas negara. Bahkan perusahaan terkait masuk dalam daftar hitam.
“Kami perhatikan banyak peserta lelang yang mengusulkan harga penawaran dengan nilai rendah dibawah HPS yang sudah ditentukan Kementerian. Kalau penawarannya hanya selisih 20 persen itu masih wajar dan tidak masalah,” kata kontraktor yang enggan disebutkan namanya itu.
Dirinya tidak keberatan lelang proyek Kementerian dimenangkan rekanan dari luar daerah atau luar kota. Karena itu merupakan hal yang biasa terjadi.
Namun, melihat harga penawaran yang diusulkan pemenang lelang tidak wajar. Pihaknya khawatir akan terjadi pengurangan kualitas pengerjaan.
“Kami harap semua proyek dari Kementerian dapat berjalan maksimal dan sesuai harapan. Mengingat anggarannya sangat besar,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPR RI Dapil Jatim XI Madura, H Syafiuddin Asmoro mengatakan, setiap lelang paket proyek sudah ada syarat ketentuannya sekaligus kualifikasi yang dibutuhkan. Terpenting ialah pemenang lelang bisa bekerja dengan dan dan sesuai ketentuan.
Ia berharap proyek dari Kementerian itu dapat berjalan maksimal. Tidak ada hambatan selama proses pembangunan. Sehingga proyek bisa rampung tempat waktu.
“Masyarakat bisa ikut mengawasi pengerjaan proyek dari Kementerian. Kalau ada proyek yang diduga tidak sesuai ketentuan. Laporkan ke dinas terkait atau ke DPR,” tandasnya.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru