KINERJA

106 PMI Ilegal di Deportasi, Pemkab Sampang Fasilitasi Pemulangannya

128
×

106 PMI Ilegal di Deportasi, Pemkab Sampang Fasilitasi Pemulangannya

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMPTSP dan Naker Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Sampang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) menjemput ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh negara tempat PMI bekerja.

Sebanyak 106 PMI asal Kabupaten Sampang yang dideportasi kini menjalani karantina di Rumah Sakit Haji Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang ( Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMTSP dan Naker Sampang Agus Sumarso mengatakan, pihaknya saat ini akan menjemput 106 Pekerja Migran Indonesia ( PMI) yang telah dideportasi dari negara asal mereka bekerja untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang.

“Nantinya kami akan menampung sementara di Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Syamsul Arifin , Sampang. Untuk di karantina selam 3 hari sampai nanti dijemput oleh masing masing keluarganya.

Untuk semua biaya penjemputan dari Surabaya ke Sampang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

“Bupati Sampang H Slamet Juanaidi dan Wakil Bupati H Abdullah Hidayat akan selalu ada dan hadir disetiap permasalahan yang dihadapi masyarakatnya,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan proses penjemputan masih dilakukan dan saat ini belum tiba di Sampang.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru