PETAJATIM.co, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Artinya, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut guna meminimalisasi penularan Covid-19.
Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terhitung mulai berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pada periode tersebut, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Sementara itu, selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak. Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali. Oleh karena itu, warga diminta tidak bermain “kucing-kucingan” dengan petugas untuk bisa lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota. Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.
Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.
Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:
Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru