KINERJA

Larangan Mudik Resmi Berlaku, Jalur Arteri hingga Tol Ditutup

134
×

Larangan Mudik Resmi Berlaku, Jalur Arteri hingga Tol Ditutup

Sebarkan artikel ini
Kondisi lalu lintas macet total selama mudik lebaran belum diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya.

PETAJATIM.co, Jakarta – Larangan mudik lebaran 2021 mulai resmi berlaku saat ini, Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB, dan akan berakhir pada Senin (17/5). Sejumlah jalur arteri maupun jalur tikus, jalan tol ditutup, serta seluruh moda transportasi umum jarak jauh tak menjual tiket.

Pemberlakuan larangan mudik ini seiring dengan dimulainya Operasi Ketupat 2021. Efeknya, pertama, sejumlah jalan disekat untuk mencegah pemudik lewat.

“Ada 381 titik penyekatan dan itu sudah mulai aktif mulai 24.00 nanti malam (saat ini),” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Rabu (5/5/2021).

Titik penyekatan itu tersebar dari Sumatra Selatan hingga Bali. Rinciannya, wilayah Polda Sumsel 10 titik penyekatan, Polda Lampung 9 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 14 titik.

Kemudian, Polda Jawa Barat 158 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 74 titik, dan Polda Bali 5 titik.

Selain jalur utama, polisi dan pemerintah daerah pun menyasar sejumlah jalur tikus yang kerap digunakan pemudik untuk menghindari pos pemeriksaan.

Kedua, penutupan jalan tol. Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan pihaknya melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (18/5/2021) pukul 23.59 WIB.

Hal itu, katanya, dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek,” tutur Vera.

Ketiga, pembatasan layanan kereta api jarak jauh PT KAI (Persero) hanya mengoperasikan 19 KA jarak jauh hanya untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA jarak jauh tersebut adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Yakni, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Lalu, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Keempat, penutupan penjualan tiket di pelabuhan umum. Pelabuhan Merak, misalnya, akan menyetop penjualan tiket kapal feri mulai hari ini.

Kelima, pengetatan angkutan udara alias pesawat. Pengecualian hanya diberikan untuk sejumlah pihak, misalnya, pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.

Kemudian, untuk kepentingan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional; penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan WNI dan WNA.

Selain itu, operasional untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis, atau operasional lainnya dengan seizin Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kebijakan larangan mudik ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, hal ini ditempuh demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur panjang.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata dia, Jumat (26/3).

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” ungkap Muhadjir pada kesempatan terpisah.

Untuk mencegah warga mencuri start mudik, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Hal itu diungkapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengetatan PPDN dilakukan selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Bentuk pengetatannya ialah pemeriksaan hasil tes Covid-19 di perbatasan.

Meski demikian, ribuan warga terdata tetap lolos mudik sebelum masa pelarangan.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru