PETAJATIM.co, Sampang – Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, warga Dusun Rembeng, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang rupanya tetap nekat menggelar orkes dangdutan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Seperti foto dan video beredar di Media Sosial (Medsos) WhatMsApp, tampak panggung dilengkapi banner nama group orkes dangdut dan dilengkapi sound sistem.
Kendati demikian, belum ada tindakan tegas dari Satgas Covid-19 Sampang, terkait adanya panggung orkes yang berdiri tegak hingga Senin (02/07/21) sore, dan terkesan tutup mata.
“PPKM Darurat saat ini berdampingan dengan PPKM Mikro,” ujar Tim Gugus Tugas Penanganah Covid-19, Suryanto, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Senin (02/08).
Pria yang menjabat Kasat Pol PP Sampang ini menjelaskan, apabila ada pelanggaran di bawah (desa) maka yang berperan untuk menindak adalah Kepala Desa dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat, bukan Satpol PP.
“Jadi, nanti Forkopimcam sebagai pelapor dan pihaknya yang akan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar, serta membawanya keranah Pengadilan,” terangnya.
Disinggung adanya tindakan pembubaran oleh Satgas Covid-19 yakni Satpol PP dibeberapa desa sebelumnya, Suryanto mengaku pihaknya telah datang ke lokasi dan memberikan imbauan.
“Tadi saya sudah ke lokasi (Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong) bersama Camat setempat, menghimbau agar pihak tuan rumah menghentikan acara orkes itu,” tandasnya.
Suryanto juga mengatakan, apabila pihak tuan rumah tetap nekat melaksanakan orkes, maka akan diberikan tindak tegas secara hukum (bayar denda, red).
Sementara itu Sekda Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Camat Camplong untuk mengklarifikasi terkait kegiatan tersebut.
Menurut penjelasan camat setempat, bahwa pihak Forkopimcam Camplong 3 hari yang lalu sudah mengingatkan untuk tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti menggelar orkes dangdutan.
“Imbauan bukan hanya dilakukan oleh Forkopimcam saja, namun juga melibatkan tokoh masyarakat. Tetapi masyarakat yang menggelar orkes dangdutan tetap bandel dan mengabaikan teguran,” terangnya.
Kemudian Ia menjelaskan, secara aturan pelanggar PPKM darurat acara dibubarkan dan menjalani peradilan yustisi.
“Kalau sudah begitu kami bekerjasama dengan Polres dan Kodim Sampang untuk menindaknya dan segera mendatangi lokasi kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, hukum tertinggi adalah menyelamatkan masyarakat, jangan sampai dengan adanya kegiatan tersebut menimbulkan klaster baru dan penyebaran Covid 19 lajunya semakin meningkat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah, untuk mematuhi Prokes maupun taat aturan PPKM darurat. Supaya penyebaran laju Covid 19 di Kabupaten Sampang bisa ditekan,” tandasnya.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru