KINERJA

Pemkab Sampang Akan Terapkan UU Karantina, Pelanggar Prokes Terancam Dipidana

285
×

Pemkab Sampang Akan Terapkan UU Karantina, Pelanggar Prokes Terancam Dipidana

Sebarkan artikel ini
Sekda Sampang Yuliadi Setiyawan

PETAJATIM.co, Sampang — Menyikapi masih banyaknya masyarakat Kabupaten Sampang yang melanggar imbauan pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Pemerintah Kabupaten Sampang, bakal menerapkan Undang Undang Karantina Kesehatan sebagai efek jera terhadap pelanggar Prokes.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang selalu berupaya terus mengkampanyekan imbauan penegakan protokol kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Namun, masih banyak masyarakat Kota Bahari tidak patuh menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya masih mengelar hiburan orkes dalam rangka resepsi pernikahan. Hal itu diduga karena penerapan sanksi pada pelanggar dianggap terlalu ringan.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan mengatakan, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. Maka, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan para pelanggar prokes tersebut.

“Sifatnya kami persuasif kepada masyarakat, namun apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan. Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” ujarnya Kamis (05/08/2021).

Kemudian Ia menjelaskan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes, baik itu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.

Lanjutnya, namun semua itu tergantung dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar.

“Itu nanti tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Kabupaten dalam menyikapi beberapa temuan pelanggaran prokes. Kalau misalnya Perbup tidak ada efek jera, bisa jadi pakai Undang-undang yang lain,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan,  jika nantinya UU itu diterapkan maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Sanksi pidana tersebut seperti yang tertuang di UU karantina kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95.

“Dalam pasal itu berbunyi , setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya.

Namun. Pemkab Sampang saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis. Ia mengatakan, penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir apabila prokes masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat.

“Kami berharap adanya kepedulian serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” harapnya.

Disinggung terkait persoalan pelanggaran prokes di Camplong. Pria yang juga menjabat Sekda tersebut mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Camat setempat.

“Tentunya kami akan mengevaluasi bersama untuk menentukan format penanganan ke depan agar lebih  baik dan hal yg sama tidak terulang terulang kembali,” pungkasnya.

Penulis.             : Tricahyo
Editor.                : Heru