HUKUM

Sidang Kasus Penipuan PT Mahakarya Agung Putera Hadirkan Keterangan Saksi

139
×

Sidang Kasus Penipuan PT Mahakarya Agung Putera Hadirkan Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera di Pengadilan Negeri Tangerang.

PETAJATIM.co, Tangerang – Sidang lanjutan sebelumnya ditunda Selasa (24/08/21) kemarin terkait kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dilanjutkan Rabu (25/08/21).

Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan para saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menghadirkan 3 orang saksi perwakikan dari 2 Bank Swasta yakni NOBU dan PANIN Bank. JPU memaparkan bukti-bukti tentang aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa.

Dari bukti aliran dana rekening pribadi terdakwa di Panin Bank tercatat kurang lebih ada 24 transaksi dengan total nominal mencapai Rp 13 milliar berasal dari rekening milik PT. Mahakarya Agung Putera. Keterangan tersebut dibenarkan oleh Leo salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu saksi Daniel menerangkan adanya pembukaan rekening tabungan atas nama Hendra SE di Bank NOBU pada bulan Agustus 2014. Dijelaskan juga oleh saksi adanya aliran dana yang masuk berasal dari PT. Mahakarya Agung Putera ke rekening tabungan milik Hendra, kemudian dana dalam tabungan tersebut di auto debet untuk pembelian property PT. Lippo Karawaci, hal ini diperkuat dengan adanya surat kuasa yang dibuat oleh terdakwa kepada pihak bank untuk melakukan auto debet pada rekening pribadinya.

Sidang kembali ditunda hingga pekan depan Selasa, 31 Agustus 2021 masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

“Para korban berharap saksi memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dan majelis hakim yang terhormat memberikan keputusan seadil-adilnya,” tegas Sulaiman lawyer dari korban penipuan yang dilakukam oleh PT MAP.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru