PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan PPPA) Sampang mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan Dana bagi Hasil Cukai dan hasil Tembakau (DBHCHT), Selasa (07/09/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula dinas setempat dengan melibatkan narasumber dari pihak Bea cukai Pamekasan. Termasuk para tenaga pendamping dan sejumlah pihak lainnya.
Plt Kepala Dinsos dan PPPA Sampang Fadeli menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para pendamping di wilayah kerjanya. Mulai dari pendamping perlindungan perempuan dan anak, Tagana dan petugas lapangan lainnya.
Dari kegiatan ini diharapkan agar sama-sama memahami bagaimana peraturan perundang-undangan DBHCHT tersebut. Misalnya terkait permasalahan bea cukai dan rokok illegal. Dengan begitu, Sehingga permasalahan rokok illegal di wilayah Sampang dapat diatasi bersama.
“Tujuannya agar mereka para petugas di lapangan memahami mengenai peraturan rokok illegal dan bea cukai ini,” katanya.
Menurutnya, para pendamping yang sudah mendapatkan materi diwajibkan untuk mensosialsaisikan kepada masyarakat melalui cara mereka sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sehingga nantinya masyarakat juga ikut memahami seperti apa peraturan tentang cukai dan rokok illegal tersebut.
Sebab, permasalahan cukai rokok dan rokok illegal ini tidak bisa diatasi oleh satu pihak saja. Melainkan harus didorong oleh semua kalangan, termasuk masyarakat itu sendiri.
“Kami harap mereka nanti bisa mensosialsasikannya kepada masyarakat. Jadi meraka harus paham tetantang cukai rokok ,” tutup Fadeli.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru