PETAJATIM.co, Bangkalan – Penyidik Polda Jatim telah memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Ainul Gufron terkait dengan kegiatan reklamasi di Desa Sembilangan yang diduga ilegal.
Dalam keterangannya, Dermawan penyidik Polda Jatim mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah dilakukan pemanggilan untuk pengembangan penyelidikan dugaan reklamasi ilegal di pantai Desa Sembilangan tersebut.
Diantaranya Kepala Desa (Kades) Sembilangan Agus Subakti, terbaru adalah DPMPTSP Bangkalan sebagai instansi yang mengeluarkan izin kegiatan berbau ilegal itu. Kemungkinan sejumlah pihak juga akan diperiksa oleh penyidik.
Dermawan, menjelaskan bahwa progres dalam penyelidikan dugaan reklamasi ilegal di Desa Sembilangan telah masuk dalam tahap pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Setelah memeriksa Kades Sembilangan, Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap DPMPTSP Bangkalan karena telah mengeluarkan izin praktek reklamasi ilegal,” jelas Darmawan.
Masih kata Dermawan, pihaknya akan terus mengumpulkan data serta pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa warga nelayan Desa Sembilangan, untuk dimintai keterangan,
“Kita akan mengatur jadwal pemanggilan sejumlah nelayan Desa Sembilangan karena mereka yang terimbas langsung dari kegiatan reklamasi pantai itu. Sehingga diharapkan nantinya dapat mengungkap apakah memang telah terjadi kerusakan lingkungan dari kegiatan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu ditempat berbeda Supyan, Ketua LSM, Peduli Pelestarian Lingkungan (P3L) Jawa timur sebagai pihak pelapor dugaan reklamasi ilegal di Desa Sembilangan. Rencananya lokasi itu akan digunakan sebagai tempat galangan dengan menggunakan anggaran dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan.
“Tentu saja kami akan kawal terus kasus ini terus sampai ditetapkan tersangkanya oleh penyidik Polda Jatim. Karena kegiatan itu diduga tidak mengantungi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan hidup serta merugikan para nelayan yang mencari ikan di sekitar perairan laut,” ungkap Supyan.
Ia menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Jatim supaya pihak yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan itu juga harus dipanggil yakni PT Galangan Samudra Madura (GSM) maupun PT Tonduk Majeng yang bekerjasama dengan BUMD Bangkalan melalui penyertaan modal untuk pembangunan halangan kapal di Desa Sembilangan.
Saat awak media Petajatim.co mencoba konfirmasi Ainul Gufron Kepala DPMPTSP Bangkalan melalui sambungan selular, namun rupanya ia enggan menjawab serta menolak memberikan keterangan.
Disisi lain, Taufiq kuasa hukum LSM P3L Jatim, mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Jatim untuk segera menetapkan tersangka kasus kejahatan lingkungan hidup tersebut.
“Kita akan terus mendorong penyidik Polda Jatim supaya segera menetapkan tersangka kasus reklamasi ilegal Desa Sembilangan,” tukasnya.
Penulis : Jamal
Editor : Heru