KINERJA

Diskominfo Sampang – KPPBC Madura Ajak Media Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal

66
×

Diskominfo Sampang – KPPBC Madura Ajak Media Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Madura Trisilo Asih Setyawan saat menyampaikan materi sosialisasi cukai tembakau.

PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean C wilayah Madura menggelar sosialisasi cukai tembakau bagi kelompok media di Kabupaten Sampang, Kamis (23/09/2021).

Kegiatan yang bertempat di aula kantor Diskominfo Sampang itu dihadiri Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan.

Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat mengatakan, Pihaknya bersama KPPBC wilayah Madura ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang ketentuan cukai tembakau, dan seperti apa ciri-ciri rokok ilegal. Untuk itu, pihaknya merangkul sejumlah awak media untuk bisa menyampaikan sosialisasi dimaksud kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sampang sendiri.

“Kami mengundang para jurnalis ini bertujuan agar sosialisasi tentang cukai tembakau ini bisa tersampaikan kepada masyarakat. Dengan tujuan agar masyarakat mengetahui seperti apa rokok ilegal itu, dan juga turut membantu dalam pemberantasan rokok ilegal hingga penggunaan pita cukai palsu,” ujar Amrin.

Menurutnya, dengan melibatkan para awak media dalam sosialisasi tentang cukai rokok itu pesannya bisa tersampaikan kepada masyarakat melalui media konvensional berupa online maupun cetak. Sehingga bisa diharapkan masyarakat turut membantu dalam memerangi peredaran rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu.

“Kami berharap agar nantinya melalui pemberitaan masyarakat bisa lebih sadar lagi bahwa pentingnya cukai tembakau untuk penerimaan negara, dan berdampak juga terhadap daerah,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan menjelaskan bahwa pemasukan pajak melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sangat berkontribusi terhadap pembangunan, termasuk di Kabupaten Sampang sendiri.

“Pajak cukai dibutuhkan negara untuk meningkatkan bisa APBN. Sehingga nantinya dampak kedepanya itu juga untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Sesuai peraturan tersebut 50 persen dana itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum 25 persen dan untuk bidang kesehatan juga 25 persen.

Trisilo juga memaparkan bahwa barang kena cukai (BKC) seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau jelas tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pada pasal 4 ayat 1.

“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya,” terang Tio.

Pihaknya berharap dengan keterlibatan awak media dalam sosialisasi tentang cukai bisa menyampaikan pesan kepada masyarakat luas akan pentingnya manfaat yang didapat dari cukai melalui DBHCHT.

Permasalahan cukai rokok dan rokok illegal ini tidak bisa diatasi oleh satu pihak atau pemerintah. Melainkan harus didorong oleh semua kalangan, termasuk masyarakat itu sendiri.

“Ditekannya peredaran rokok ilegal maka akan berdampak positif terhadap negara sebagai penerima pajak dari bidang cukai tembakau,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru