PETAJATIM.co, Sampang – SA pelaku tindak pidana tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan korban Bunga (16 Th) alamat Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang berhasil diamankan di daerah Bekasi Kota Provinsi Jawa Barat oleh Unit Resmob dan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang . Minggu (26/09/2021).
SA (43 th) berhasil ditangkap dirumah keponakannya yang beralamatkan di Jl. Rawa Baru Kecamatan Cikarang Barat Bekasi Kota dengan bantuan anggota Resmob Polres Metro Bekasi.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim, AKP Sudaryanto membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang sempat kabur ke daerah Bekasi.
Kemudian Sudaryanto menjelaskan, dalam penangkapan tersangka SA, Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang dengan dibantu personil Resmob Polres Metro Bekasi.
“Berkat kerja sama personil unit Resmob Polres Sampang dan unit Resmob Polres Metro Bekasi, Minggu (26/09/2021) sekitar pukul 15.00 WIB SA (43 th) berhasil ditangkap,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa rombongan unit Resmob dan unit PPA Polres Sampang tiba di Mapolres Sampang pada hari Senin (27/09) pukul 07.00 Wib.
Dari pemeriksaan penyidik, Sudaryanto menjelaskan SA mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak (Bunga) yang masih tetangga tersangka sebanyak 1 (satu) kali pada hari Senin (30/08/2021) sekira pukul 11.00 Wib didalam rumahnya.
Kemudian Ia menambahkan, tersangka sekarang sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Polres Sampang guna mempertanggung jawabkan tindakan.
“Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru