KRIMINAL

Pelaku Curanmor asal Tobai Timur Dibekuk Satreskrim Polsek Sokobanah

809
×

Pelaku Curanmor asal Tobai Timur Dibekuk Satreskrim Polsek Sokobanah

Sebarkan artikel ini
Tersangka Curanmor tengah di gelandang ke Polsek Sokobanah.

PETAJATIM.co, Sampang – J (33) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Sokobanah pada Senin ( 15/11/2021).

Menurut Kapolsek Sokobanah, AKP Agung Joko, pihaknya berhasil mengamankan pelaku karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Fudoli warga Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah.

Ia juga menjelaskan, kronologis kejadian pencurian sepeda motor yang dilakukan pada dini hari tersebut.

“Pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 05.00 WIB terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 Nopol B-4609-TES milik saudara Fudoli yang pada saat itu berada di depan toko sekaligus bengkel miliknya,” kata Agung Joko.

Kemudian Ia  menerangkan, saat kejadian pencurian tersebut diketahui salah satu warga yang langsung memberitahu Fudoli bahwa sepedanya diambil orang.

“Korban sempat mengejar pelaku kearah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun tidak dapat terkejar,” paparnya.

Lanjutnya , karena tidak menemukan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah. Setelah menerima laporan itu, Mendengar laporan itu Kapolsek Sokobanah Agung langsung memerintahkan anggotanya melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Curanmor tersebut.

Sesampainya di rumah korban, personil Unit reskrim Polsek Sokobanah langsung melaksanakan olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya pencurian sepeda motor.

“Berkat petunjuk rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan pelaku pukul 14.15 Wib saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut,” ujar perwira Polri lulusan AKPOL tahun 2013 tersebut.

Kemudian Ia menjelaskan, setelah tertangkapnya dirumah warga, tersangka langsung di bawa ke Mapolsek Sokobanah selanjutnya diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis.         : Tricahyo
Editor.            : Heru
.