KRIMINAL

Polres Metro Jakpus Amankan 23 Kilogram Sabu, 4 Tersangkap Dicokok

50
×

Polres Metro Jakpus Amankan 23 Kilogram Sabu, 4 Tersangkap Dicokok

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo saat menyampaikan pers rilis penangkapan tersangka narkoba.

PETAJATIM.co, Jakarta – Selama digelar Operasi Nila dalam waktu sepekan, Polisi telah berhasil membongkar tiga jaringan pemasok puluhan kilo sabu di wilayah Jakarta Pusat.

“Dari tiga sumber Satresnarkoba mengamankan 13 kg sabu di daerah Cibitung. Kemudian di Pasar Minggu 5 kg sabu, dan yang terakhir di daerah Matraman juga berhasil kita sita 5 kg. Jadi total 23 kg telah kita amankan dari ketiga sumber jaringan di Jakarta Pusat,” ungkap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo dalam persnya Selasa (16/11/21).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Panji Yoga membeberkan sebanyak 23 kg sabu yang berhasil diamankan dari ketiga jaringan tersebut, jika di konversikan dalam rupiah sekitar Rp 23 miliar. Tentu saja dengan barang bukti yang cukup besar itu bisa membahayakan 200 ribu jiwa.

Dari pengungkapkan itu, lanjut Panji, pihaknya mencokok beberapa tersangka pengedar sabu. “Ada empat tersangka yakni, AWLD (30) dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) Cibitung, BM (45) dan NE (45) dari TKP Matraman, serta GGL (32) dari TKP Pasar Minggu,” terangnya.

Panji juga menjelaskan bahwa sabu banyak sekali korban penyalahgunaannya, mengingat demand atau permintaan yang tinggi dan terjadi terus-menerus, sehingga banyak yang berusaha memasok sabu ini ke wilayah Jakarta.

“Polres Jakpus akan terus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya dan akan terus memantau jalur-jalur masuknya terutama ke wilayah Jakarta Pusat. Kami juga melakukan pengembangan, serta meminta bantuan dari rekan-rekan media agar kami dapat memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” ucap Panji.

Atas kejahatan peredaran gelap narkoba ini pelaku dijerat hukuman dalam pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait peristiwa ini Polres Metro Jakarta Pusat mengundang Dokter Ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Dr. Nadia mengenai bahaya sabu dan keterkaitannya dengan kejahatan.

Menurut Nadia, korelasi dari amfetamin atau sabu dalam narkotika digolongkan dalam penggolongan stimulan atau zat yang menimbulkan peningkatan aktivitas. Aktivitas ini meliputi aktivitas motorik, aktivitas jantung, pembuluh darah, hingga mood yang berlebihan.

dr Nadia dari BNN

“Apabila pada dasarnya ia melakukan kekerasan, biasanya mood untuk melakukan kekerasan akan lebih tinggi lagi. Itu fungsi dari sabu/amfetamin di otak,” tambahnya.

Nadia juga menjelaskan ketika amfetamin/sabu memasuki otak, otak akan melepaskan dopamin. Dopamin merupakan hormon yang berfungsi untuk meningkatkan motorik dan juga fungsi-fungsi lainnya yang berkaitan.

“Apabila dikorelasikan penggunaan sabu dengan kejahatan, maka karena adanya peningkatan motorik serta rasa percaya diri. Akan membuat seseorang yang melakukan kekerasan menjadi lebih percaya diri dan lebih berani untuk melakukan hal tersebut,” tutupnya.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru