BREAKING NEWS

Pelaku Begal Pegawai Bazarnas Diringkus

51
×

Pelaku Begal Pegawai Bazarnas Diringkus

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo.

PETAJATIM.co, Jakarta – Empat pelaku Begal yang terjadi pada hari Jumat (22/10/21) di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat terhadap korban MNK yang merupakan pegawai Basarnas, berhasil ditangkap.

Empat orang pelaku yang diamankan yaitu ADR alias Topek (25) yang merupakan eksekutor, MRP alias Kupang, MGP alias Pani, dan MR alias Encu. Ketiga orang tersebut (NRP, MJP, dan MR) sebelumnya telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

“Untuk eksekutor sudah diamankan oleh kita pada 14 november 2021 ditangkap di Cigudeg, Bogor,” kata Wakapolres AKBP Setyo dalam keteranga persnya, Selasa (16/11).

Setyo menjelaskan bahwa setelah kejadian, Topek sempat melarikan diri ke daerah Gadog, Bogor dengan dibantu oleh temannya. Ia bersembunyi dan berpindah-pindah tempat yang pada akhirnya dapat ditangkap oleh kepolisian.

Dari interogasi, lanjut Setyo, pelaku mengambil hp korban. Tetapi, korban sempat melakukan perlawanan yang kemudian korban ditebas oleh pelaku menggunakan celurit yang membuat korban terjatuh.

Dalam melakukan aksinya, sebelumnya pelaku (Topek) melakukan pesta narkoba terlebih dahulu di daerah Pulo Gadung. “Menurut keterangan pelaku, ia melakukan satu shots lalu kemudian mencari mangsa,” tutur Setyo.

“Bukan menjadi rahasia lagi, bahkan menjadi fakta bahwa tindakan keji ini didasari dengan penggunaan narkoba,”ucap Setyo.

Pelaku menggunakan narkoba umumnya digunakan untuk menambah keberanian, atas pengaruh dari narkoba tersebut si pelaku tidak mengetahui bahwa bisa berakibat fatal bagi korban.

Selain kejadian di Basarnas, mereka juga melakukan tindak kejahatan di TKP lainnya, yaitu melakukan begal dan curanmor di Jakarta Timur. Hasil dari begal tersebut berupa sepeda motor dan juga handphone. Barang tersebut lalu dijual dan hasil penjualannya digunakan kembali untuk membeli sabu.

Setyo mengimbau kepada masyarakat bahwa kepolisian akan selalu memerangi narkoba. ” Kita akan selalu perang melawan narkoba,” tutupnya.

Barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian pelaku yang digunakan saat malam kejadian, pakaian korban, serta rekaman cctv.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dalam pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan yang ancamannya lebih dari lima tahun.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru