PETAJATIM.co, Kalbar – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi melakukan pengecekan secara langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) di tahun 2020 mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan saat ini tengah menuju ke Zona WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang sedang dilakukan penilaian oleh Tim Kemenpan RB.
Menurut Untung, usai pengecakan secara langsung Ia melihat banyak perubahan yang dilakukan Kepala Kejati Kalbar Masyhudi beserta seluruh jajaran khususnya mengenai pelayanan publik.
Kedatangan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi adalah melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Menuju Wilayah Biroksasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Banyak tempat pelayanan publik disini, mulai dari PTSP, tadi saya langsung cek, jadi masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana perkembangan perkara. Kemudian ada juga posko pelayanan pengaduan masyarakat,” ujar Untung yang juga sebagai Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI.
Untung menegaskan ada juga media informasi yang bisa digunakan jurnalis untuk mendapatkan informasi. Semua pelayanan tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat Ia menjelaskan untuk mewujudkan reformasi birokrasi, maka diperlukan Zona Integritas WBK dan WBBM karena sudah merupakan bagian dari program pemerintah.
“Saya melihat ada semangat dari seluruh jajaran mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan perubahan ke arah lebih baik. Walaupun masih terdapat kekurangan harus dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Untuk itu, ia menginstruksikan agar menciptakan kinerja yang optimal dan bisa di terima oleh masyarakat misalnya mengenai penanganan kasus mulai dari pidana umum, pidana khusus dan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya memberi apresiasi kepada Kejati Kalbar karena kinerjanya melampaui target dan beberapa pembangunan yang baru sangat bagus dan masyarakat merasakan kehadiran Jaksa,” tukas Untung.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru