PETAJATIM.co, Jakarta – Jajaran Unit Harda Direktorat Reserse Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka dari 5 orang pelaku yang terlibat kejahatan dugaan mafia tanah milik ahli waris keluarga selebritas Nirina Zubir sebagai salah satu korban. Dua pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Jadi ada 5 orang yang terlibat dalam kasus mafia tanah. 3 orang sudah ditetapkan tersangka yakni pasangan suami istri (pasutri), satu orang dari notaris. Sementara, dua tersangka lainnya masih pendalaman proses peyidikan, ” demikian Kabid Humas Brigjen Yusri Yunus dalam keterangan persnya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11).
Yusri menjelaskan, awal munculnya kasus ini, keluarga Almarhum Cut Indria Martini yaitu selebritis Nirina Zubir melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik.
“Keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik yang dilakukan oleh pasutri dengan dibantu pihak lain,” kata Yusri.
“Dari hasil penyelidikan jajaran unit Harda berhasil menangkap 5 tersangka. Tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik,” terang Yusri.
Menurut Yusri, modus para tersangka dalam kasus mafia tanah ini dengan memalsukan tanda tangan dengan dibantu pihak lain.
“Awalnya pelaku Riri Khasmita yang menjadi asisten pribadi dan dipercaya almarhumah (Cut Indria Martini) untuk mengurus pembayaran PBB. Riri di beri kuasa oleh almarhumah. Saat sertifikat sudah dipegang, dia kemudian palsukan tanda tangan dan ubah nama sertifikat tersebut,” bebernya.
Sementara itu dalam keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan dalam kasus mafia tanah selebritis Nirina Zubir ini ada SOP yang dilanggar.
“Ada dua klaster dalam kasus ini yang melibatkan asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita dan suami sebagai pelaku, serta Endrianto yang berprofesi sebagai notaris,” terangTubagus.
Tubagus pun mengatakan tersangka Riri dan Endrianto (suami red) diminta mengurus surat tanah oleh bunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.
“Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka yang berperan sebagai notaris,” kata Tubagus. Ditambahkannya kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.
“Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris, motif para tersangka melakukan penggelapan aset tersebut adalah mencari keuntungan yaitu di jual dan diagunkan di Bank,” jelasnya.
Kemudian, Nirina baru pertama kali bertemu dengan pelaku yang salah satunya merupakan mantan ART di keluarganya.
Pemain film dan presenter itu tak tahan menahan air matanya saat melihat langsung Riri, mantan ART ibunya yang sudah melakukan penggelapan uang Rp 17 miliar dari pengurusan surat-surat tanah dan rumah almarhumah ibundanya.
“Ini adalah pertemuan pertama saya, setelah orang-orang di belakang saya ini menjadi tersangka dan ditahan. Khususnya kepada Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya karena tidak menerima dirinya, kemudian dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya,” kata Nirina yang tak tahan menahan kekecewaannya.
“Berat sekali hati saya untuk ketemu dia dan tidak ada sedikit pun sampai detik ini untuk memohon maaf, jalan aja. Menatap mata saya dengan sebegitunya. Di saat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu,” ucap Nirina.
Nirina terus menangis dan sedih atas perbuatan yang dilakukan Riri terhadap keluarganya. Tak lupa, ia berterimakasih sekali kepada jajaran kepolisian.
“Saya setengah bisa bernapas di sini bersama keluarga, saya sudah sedikit tenang karena sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Harda,” ucap Nirina Zubir.
Polisi menetapkan Riri Khasmita sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar. Riri Khasmita dkk dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.
Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Rika Ningsih
Editor. : Heru