PETAJATIM.co, Sampang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2022 pada Selasa (30/11/2021) kemarin.
Alhasil, UMK di Kabupaten Sampang, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya (2021) berkisar Rp. 9.000.
Untuk 2021 UMK di Sampang senilai Rp. 1.913.321, sedangkan di 2022 meningkat menjadi Rp. 1.922.122,97.
Akan tetapi, besaran UMK di Kota Bahari paling rendah dibandingkan tiga Kabupaten di Madura, bahkan ada di urutan terakhir se Provinsi Jatim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMTSP dan Naker Sampang, Agus Sumarso mengatakan, bahwa hasil ditetapkannya Gubernur Jatim sesuai dari pengajuan sebelumnya.
“Penentuan nominal UMK berdasarkan dari sektor ekonomi dan inflasi, jadi kondisi di Sampang sudah sesuai dengan UMK yang ditentukan,” ujarnya Rabu (1/12/2021).
Kemudian Ia menjelaskan , memang urutan yang diduduki Kabupaten Sampang paling terendah dibandingkan 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
“Sampang berada di nomor 38 di bawah Kabupaten Pamekasan,” tutupnya.
Sementara, berdasarkan salinan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2022, se Madura paling tertinggi adalah Kabupaten Sumenep senilai Rp. 1.978.927,22.
Kemudian Kabupaten Bangkalan senilai Rp. 1.956,773,48, Kabupaten Pamekasan Rp. 1.939.686,39, dan terakhir Kabupaten Sampang Rp. 1.922.122,97.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru.
.