KRIMINAL

Tiga Kasus TPPU Narkotika dan Oba-Obatan Keras Dibongkar, Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri Sita Rp 338 M

28
×

Tiga Kasus TPPU Narkotika dan Oba-Obatan Keras Dibongkar, Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri Sita Rp 338 M

Sebarkan artikel ini
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri menunjukkan BB uang hasil kejahatan TPPU narkotika.

PETAJATIM.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri mengungkap tiga kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Ada tiga kasus berbeda perkara TPPU Narkotika yang kami bongkar,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan persnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/12/2021).

Pengungkapan TPPU tersebut, kata Krisno, Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berhasil mengamankan barang bukti berupa aset dan uang sebanyak Rp 338 miliar.

Krisno menjelaskan, kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali.

“Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017. Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar. Aset yang disita diantaranya rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB,” beber Krisno.

Selanjutnya untuk kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar. “HS perannya pengendali kurir. Tersangka sudah berbisnis sejak 2015 hingga sampai 2021,” ucapnya.

Sementara kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.

“Terhadap kasus ini, kami juga menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya. Kekayaan itu didapat tersangka dari mempoduksi obat ilegal tersebut,” tandas Krisno.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru