HUKUM

Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Pajak di UIPPD Kalbar Ditahan

105
×

Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Pajak di UIPPD Kalbar Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kajati Kalbar Masyhudi saat memberikan keterangan pers.

PETAJATIM.co, Kalbar – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan tersangka dugaan korupsi penerimaan pajak pada Unit Instalasi Penerimaan dan Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Propinsi Kalbar dari Tahun 2017 hingga 2020.

Penahanan tersangka berinisial GL berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022.

“Penahanan dilakukan karena setelah adanya 2 alat bukti penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama GL,” demikian disampaikan Kajati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulsnya.

lanjut Masyhudi menjelaskan bahw GL merupakan mantan pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadministrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat ditahan di Rutan Kelas II A, Pontianak selama 20 hari ke depan.

“Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” sebutnya.

Dikatakan juga bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Tersangka ‘GL ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan pajak UIPPD Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Pengungkapan kasus ini kata Masyhudi merupakan hasil koordinasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.

“Kami akan terus berkomitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 1.521.835.513.

“Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang,” ungkap Masyhudi.

Perkara kasus ini segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru