PETAJATIM.co, Kendal – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap tersangka RH (24) pengedar obat terlarang di wilayah Kendal.
Selain meringkus tersangka, Polisi juga menyita 185 butir pil psikotropika dari beberapa jenis dan merk sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya GG Taat Desa Ngilir, Kendal, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba dan pada hari Kamis (20/1/2022) sekira pukul 16.00 Wib mengamankan tersangka, RH warga Desa Ngilir Kecamatan Kendal, Dia diciduk setelah petugas mengamakan seorang saksi yang habis membeli pil warna kuning DMP sebanyak 2 paket dari tersangka.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka saat itu ditemukan 2 paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik,18 paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, 5 paket @ 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, uang tunai Rp 37.000, 1 buah HP.
AKP Agus Riyanto menjelaskan, setelah ditangkap, tersangka RH ini mengakui barang yang disita merupakan miliknya,” jelas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru