KINERJA

DPMPTSP Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan

89
×

DPMPTSP Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Kasi Hubungan Induatrial DPMPTSP Naker saat ditemui di ruang kerjanya

PETAJATIM.co, Sampang  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP dan Naker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko  dibuka sejak 20 April 2022 pasca turunnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur dan akan ditutup pada 10 Mei 2022.

Posko didirikan untuk membantu para buruh agar dapat mengajukan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Hal ini dilakukan,  dikhawatirkan terdapat perusahaan di Kota Bahari yang tidak memenuhi hak pekerjanya.

Kasi Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Sampang, Heru mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah berkunjung ke sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya, mulai usaha mikro sampai menengah.

Kegiatan dilaksanakan untuk mensosialisasikan tentang pelaksanaan pembayaran THR dan telah didirikannya posko pengaduan.

“Salah satunya, kami sosialisasikan tentang mekanisme pengaduan yang harus disertai dengan alamat lengkap perusahaan,” ujarnya .

Jikalau nantinya terdapat buruh yang melakukan pengajuan, mekanisme yang dilakukan adalah melaporkannya kepada pihak Provinsi Jawa Timur.

Sebab, pihaknya hanya bertugas sebagai mengawasi dan mendampingi, adapun nantinya ada sanksi yang melayangkan adalah Pemprov Jatim kepada perusahaan.

“Untuk pemberian THR paling lambat H-7 hari raya Idul Fitri,” pungkasnya.

Penulis.          : Tricahyo
Editor.             : Heru