PETAJATIM.CO || Sampang – Sekjen LSM Lasbandra, Achmad Rifai menilai aksi demontrasi yang dipelopori DPD Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sampang ke kantor Bupati sebagai aksi yang dilandasi kepentingan politik.
Pasalnya, aksi demo yang akan digelar pada Kamis 16 Mei 2024 itu tidak lain menuntut Rudi Arifiyanto untuk mundur dari jabatannya sebagai PJ Bupati Sampang karena dianggap arogan setelah mencopot jabatan PJ Kepala desa.
“Kami menilai aksi demo yang akan dilakukan PABPDSI Kamis besok itu lebih banyak kepentingan politiknya dan tidak mendasar,” kata Rifai, Rabu 15 Mei 2024.
Dia mengatakan, evaluasi Pj Kades harus dilakukan sebanyak satu kali selama enam bulan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) pasal 72. Artinya, Pj Bupati hanya menjalankan Ketentuan dan Peraturan yang sudah dibuat pemerintahan sebelumnya.
“Jadi tidak ada peraturan ataupun ketentuan yang dilanggar oleh Pj Bupati. Itu hanya penilaian tidak mendasar dari para kaum barisan sakit,” ujarnya.
Rifai juga mengatakan, evaluasi dan pergantian jabatan Pj Kades itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga tidak etis jika disangkut pautkan dengan kepentingan politik tertentu dan dinilai bisa menimbulkan kegaduhan.
“Evaluasi pergantian jabatan Pj Kades itu merupakan hak prerogatif Pj Bupati. Di situ juga ada Tim Evaluasi yang melakukan penilaian. Jadi kalau ada Pj Kades yang diganti itu artinya kinerjanya tidak maksimal. Bupati sebelumnya juga begitu cuma sekarang aja yang ramai menuai protes, ada apa?,” katanya.
Secara khusus, Rifai meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas dan membubarkan massa apabila aksi demontrasi tersebut tidak mengantongi izin.
“Lucu saja mendengar 5000 anggota BPD mau gelar demo PJ Bupati, apa selama ini kinerja mereka sudah benar, apakah pengawasan di desa-desa sudah dilaksanakan karena banyak ditemukan di desa-desa terkait pemberdayaan yang tidak sesuai, bangunan yang asal jadi, tidak melaksanakan pengawasan terhadap realisasi dana desa, tidak ada kontrol terhadap proyek dana desa baik proyek bangunan fisik maupun pemberdayaan, belum lagi penerima BLT yang tidak tepat sasaran dan sudah berapa banyak laporan terkait permasalahan penggunaan anggaran dana desa yang masuk ke APH dan Kades dipenjara,” pungkas Rifai.
Reporter : Zainal Abidin