PETAJATIM.CO || Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang melanjutkan persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Penjabat (Pj) Kepala desa (Kades) Ragung, Irham Nurdayanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (25/6/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) mengahdirkan dua orang saksi pelapor, yaitu Abdullah Hidayat dan Faqih Anis Fuadi.
Abdullah Hidayat merupakan mantan Wakil Bupati sekaligus Ketua DPC PPP Sampang yang melaporkan Irham Nurdayanto ke kepolisian karena dianggapnya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik lewat video pernyataan yang dibuat Irham Nurdayanto pada Februari lalu.
Sidang tersebut digelar secara terbuka dan berlangsung cukup lama.
Dalam sidang itu ditayangkan video pendek tentang pernyataan terdakwa Irham Nurdayanto soal pengunduran dirinya dari jabatan Pj Kades Ragung karena mendapat intimidasi dari Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan mantan wakil bupati Sampang sekaligus Ketua DPC PPP H Abdullah Hidayat.
Selanjutnya ditayangkan video pendek prihal aksi demontrasi yang menyoroti kepemimpinan Pj Bupati Sampang dan perihal dugaan intimidasi terhadap Pj Kades Ragung, Irham Nurdayanto pada Rabu (7/2/2024).
Selain itu juga ditayangkan video pendek tentang kegiatan silaturahmi Pj Bupati Sampang saat didampingi Abdullah Hidayat di wilayah kecamatan Ketapang.
Kasipidum Kejari Sampang Dody P Purba mengatakan bahwa hari ini agenda sidang mendengar keterangan saksi. Ada dua orang saksi pelapor yang dihadirkan dalam sidang, yaitu Abdullah Hidayat dan Faqih Anis Fuadi atau Gus Faqih.
“Tujuan dihadirkannya dua orang saksi pelapor ini untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dipersidangan,” katanya.
Secara keseluruhan saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut sebanyak 18 orang. Terdiri dari 16 orang saksi umum dan dua saksi ahli. Beberapa saksi umum yang hadir dipersidangan diantaranya Wafi Anas, Novan Adhikara dan Camat Pangarengan Nur Holis.
“Jadi masih ada beberapa saksi lagi yang belum hadir dan nanti akan kita coba panggil ulang,” terang Dody.
Irham Nurdayanto didakwa Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun, atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan.
Usai mengikuti sidang, Abdullah Hidayat membeberkan alasan dirinya melaporkan Irham Nurdayanto dengan pasal pencemaran nama baik. Hal itu menurutnya lantaran dirinya disebut melakukan intimidasi dan ancaman terhadap terdakwa Irham Nurdayanto agar mundur dari jabatan sebagai Pj Kades Ragung.
“Meskipun dalam video itu Irham tidak menyebutkan nama Abdullah Hidayat secara langsung melainkan bilang mantan wakil bupati sekaligus ketua DPC PPP Sampang. Tapi menurut saya itu sudah jelas mengarah kesiapa, karena selain saya waktu itu tidak ada lagi mantan Wabup yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Sampang,” ujar Abdullah Hidayat.
Sementara itu, Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum terdakwa menilai bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada satupun yang tahu tentang dakwaan pasal 311 ayat 1 tentang pencemaran nama baik melalui tulisan.
Selain itu, kata Sulaisi, dakwaan pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik, juga dinilai tidak terbukti. Sebab, saat ditanyakan pada pelapor apakah terdakwa menyebutkan nama seseorang atas dugaan yang disampaikan saksi korban, dijawab tidak.
“Bagi klien kami unsur sesuai pasal 310 ayat 1 tidak terpenuhi karena tidak menyebutkan nama seseorang. Klien kami hanya menyebut jabatan mantan wabup, tidak disebut periode dan tidak menyebut jabatan ketua partai PPP. Tapi nanti bergantung penilaian dari majelis hakim,” ujar Sulaisi