HUKUMKRIMINAL

Irham Nurdayanto Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Haji Ab

290
×

Irham Nurdayanto Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Haji Ab

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Sampang.

PETAJATIM.CO || Sampang – Mantan Penjabat (Pj) Kades Ragung, Irham Nurdayanto dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, atas kasus pencemaran nama baik mantan wakil bupati (Wabup) Sampang H. Abdullah Hidayat atau Haji Ab.

 

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (12/9/2024).

 

Dalam tuntutannya, Jaksa Suharto menyatakan bahwa Irham Nurdayanto dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Tadi sudah dibacakan tuntutannya yakni Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa Irham Nurdayanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang fitnah dengan jeratan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” kata Suharto.

 

Suharto menyampaikan, Irham Nurdayanto didakwa dengan tiga Pasal alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

 

“Dari tiga Pasal alternatif itu menurut kami yang paling terbukti adalah Pasal 311 Ayat 1 KUHP. Sementara Pasal 14 Ayat ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 itu sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Suharto.

 

Menanggapi itu, Habibi selaku kuasa hukum terdakwa Irham Nurdayanto menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan Pledoi atau pembelaan secara tertulis atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap kliennya.

 

“Kami akan ajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis,” kata Habibi yang ditemui usai sidang.