HUKUMKRIMINAL

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Mantan Kades Jrangoan Ali Mustofa Terancam Dijemput Paksa

416
×

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Mantan Kades Jrangoan Ali Mustofa Terancam Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini
Rumah mantan Kades Jrangoan Ali Mustofa yang beralamat di komplek Perumahan Barisan Indah, Kelurahan Gunung Sekar, kecamatan/kabupaten Sampang.

PETAJATIM.CO || Sampang – Ali Mustofa, terlapor dalam kasus dugaan provokasi berisi ajakan melakukan tindakan melanggar hukum melalui media sosial terancam dijemput paksa polisi.

Pasalnya, mantan Kepala desa (Kades) Jrangoan, Kecamatan Omben itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Panggilan kedua sudah kita layangkan sebelumnya. Terlapor diminta hadir Kamis 7 November 2024 atau hari ini, namun, kembali tidak mendatangi panggilan,” terang Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nusiyo Dwiyugo, Kamis (7/11).

Dengan tak hadirnya kembali Ali Mustofa dalam panggilan hari ini, tercatat sudah dua kali ia mangkir dari panggilan. Senin (4/11) lalu, ia juga mangkir dari panggilan petugas dengan alasan ada acara keluarga.

“Ya, terlapor kembali meminta untuk ditunda, jadi sudah dua kali dia mangkir dari panggilan,” lanjutnya.

Karena itu, Sigit menyebut tak akan ragu melakukan upaya penjemputan kepadanya jika Ali Mustofa tak kunjung kooperatif mendatangi panggilan.

“Jadi proses penyelidikan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku, kami akan segera melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Mantan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur itu memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara maksimal dan profesional.

“Penanganan kasus ini kita lakukan secara maksimal. Banyak sekali desakan dari masyarakat. Karena ini memang sangat berpengaruh terhadap kondusifitas. Dan negara tidak boleh kalah dengan perbuatan-perbuatan premanisme,” pungkas Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Mustofa dilaporkan ke polisi atas dugaan provokasi berisi ajakan melakukan tindakan melanggar hukum melalui pesan suara di media sosial.

Ali Mustofa dianggap memprovokasi warga untuk melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan menjelang kontestasi Pilkada Sampang 2024.

Dalam pesan suara itu, Ali Mustofa juga menyebut, bahwa dirinya kebal hukum karena meski memiliki beberapa usaha atau pekerjaan yang notabene bersinggungan dengan hukum seperti usaha rokok ilegal, kontraktor proyek, dan pemain Pokmas. Dirinya masih aman-aman saja.