PETAJATIM.CO || Sampang – Warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang memprotes terkait penempatan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 di desa setempat.
Sebab, warga menilai tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena lokasi TPS berdekatan dan berada di rumah tim kemenangan salah satu pasangan calon (paslon).
Dahib tokoh masyarakat Tlambah menuturkan, penempatan TPS di desanya tidak sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024, karena lokasi TPS sangat berdekatan satu sama lain. Seperti TPS 6, 7, 8 yang ditempatkan di Dusun Tlambah Tengah. TPS 9, 10 yang berlokasi di Dusun Sobari.
Kemudian TPS 11, 12, 13, 19 dan 20 di Dusun Rak Merakan dan TPS 17, 18 yang ditempatkan di Dusun Lembana.
“Banyak penempatan TPS yang berdekatan, jaraknya tidak sampai 100 meter. Bahkan terdapat satu TPS yakni TPS 20 di Dusun Rak Merakan yang keberadaanya janggal dan diduga sebagai TPS siluman, karena daftar pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut berasal dari 7 dusun, sehingga dipastikan itu hanya akal-akalan,” ungkap Dahib kepada Petajatim.co, Senin (25/11/2024).
Selain itu, terdapat TPS lain yakni TP 3, 6, 7 dan 8 yang lokasinya berdekatan dengan rumah tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02. Kondisi itu dinilai rawan dan berpotensi terjadi kampanye atau mobilisasi massa untuk mendukung pasangan calon tertentu.
“Ada kemungkinan terjadi mobilisasi massa. Itu potensi terjadi. Karena lokasi TPS dekat dengan rumah tim pemenangan salah satu paslon, ini yang dapat mengganggu jalannya proses pemungutan suara, apalagi kalau sudah masuk di lingkungan TPS,” katanya.
Karena itu, dia berharap agar KPU Sampang serius menangani permasalahan tersebut agar tidak terjadi polemik di kemudian hari.
“Kami sudah laporkan hal ini ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karang Penang. Dari pihak Panwas juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera memperbaiki permasalahan tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan baik dari PPS maupun PPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PPK Karang Penang Ihsan mengaku sudah memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tlambah, dan meminta agar penempatan TPS disesuaikan dengan ketentuan.
“Kemarin PPS nya sudah dipanggil, kita minta agar penempatan TPS disesuaikan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua PPS Tlambah Pudali mengatakan bahwa sesuai dengan persetujuan bersama sejumlah tokoh masyarakat dan sesepuh desa serta PPS, disepakati untuk TPS yang dipermasalahkan akan dipindah ke tempat lain.
“Sesuai persetujuan dalam berita acara untuk lokasi TPS yang dipermasalahkan akan dipindah. Sedangkan TPS 19 dan 20 itu tambahan. Lokasinya memang ditempatkan di ujung agar tidak amburadul. Jadi tidak ada istilahnya TPS siluman. Kami pastikan semua tahapan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Pudali.