PETAJATIM.co, Sampang – 2 tersangka tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curanmor) dan 1 penadah dari hasil kejahatan, berhasil ungkap kasus sekaligus mengamankan 3 tersangka berikut barang buktinya dalam waktu singkat selama kurun waktu 3 hari yang dilakukan oleh Team Dhamit Resmob Polres Sampang. Senin (31/5/2021).
Keberhasilan team Dhamit Resmob Polres Sampang patut di apresiasi yang berhasil mengungkap pencurian sepeda motor di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut di wilayah hukum Polres Sampang.
“Polres Sampang hari ini melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada Rabu tanggal 26 Mei 2021 sampai hari Jum’at 28 Mei 2021,” terang Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz.
Kemudian orang nomor 1 dijajaran Polres Sampang menjelaskan, bahwa ada 5 Laporan Polisi dengan 5 TKP berbeda diantaranya di Jl. Panglima Sudirman No I Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang (Bank BRI), TKP Jl. Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong Kecamatan Sampang, TKP Jl. KH. Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang, TKP Dusun Torjun Desa Torjun Kec. Torjun, Sampang, TKP Puskesmas Kedungdung, termasuk Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.
“Dari 5 LP tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim keduanya beralamatkan di Desa Torjun Kecamatan Torjun, serta Moh. Nuri Bin Rido’i warga Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Hafidz menambahkan, bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya dengan motif merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Dari kejadian tersebut team Dhamit Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita barang bukti 5 unit kendaraan sepeda motor, 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 buah kunci palsu, 1 buah remote sepeda motor honda PCX, 2 buah anak kunci T, 1 buah rumah kontak yang berisi patahan anak kunci T.
“Tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sedangkan tersangka Moh. Nuri Bin Rido’i di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah/Persekongkolan jahat, ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam pres release tersebut Kapolres Sampang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto dan Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru