KINERJA

Alokasi Anggaran Kepemudaan di Sampang Dinilai Jomplang

264
×

Alokasi Anggaran Kepemudaan di Sampang Dinilai Jomplang

Sebarkan artikel ini
Lukman Hakim, pengurus DPD KNPI Sampang Bidang Hukum dan HAM.

PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang diminta lebih serius dalam mengelola anggaran program kepemudaan. Pasalnya, beberapa tahun terakhir ini anggaran tersebut lebih banyak digunakan dalam kegiatan yang bersifat seremonial. 


Diketahui, anggaran program pembinaan dan pengembangan kepemudaan tahun 2023 Rp 106 juta. Duit itu dialokasikan untuk kegiatan pemuda pelopor dan pembinaan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP). Rinciannya, kegiatan pemuda pelopor dianggarkan Rp 81 juta sedangkan sisanya Rp 25 juta untuk pembinaan OKP. 


Lukman Hakim, aktivis pemuda di Sampang menyebut alokasi anggaran untuk program pembinaan dan pengembangan kepemudaan di Disporbudpar jomplang. Sebab, anggaran kegiatan pemuda pelopor jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran pembinaan OKP. Padahal, selama ini kegiatan tersebut (Pemuda pelopor.red) terkesan hanya untuk mendapatkan sebuah penghargaan dari Kementerian.


“Bisa dilihat Dispora lebih suka penobatan dan pengakuan publik, dari pada melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan OKP yang hampir setiap hari mengadakan kegiatan tapi tidak disuport oleh Pemkab,” ujarnya.


Lukman mengatakan, jumlah OKP di Kota Bahari sebanyak 25. Jumlah itu sudah termasuk OKP yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dengan anggaran pembinaan yang hanya Rp 25 juta itu, sudah sangat jelas bahwa Disporabudpar lebih mementingkan kegiatan pemuda pelopor dengan menggendong segelintir OKP dari pada melaksanakan kegiatan pembinaan yang melibatkan semua OKP. 


“Anggaran pembinaan OKP jelas sangat minim jika dibandingkan dengan kompleksitas yang dihadapi, selama ini OKP masih berjalan sendiri-sendiri karena kurangnya perhatian dari pemerintah,” katanya. 

Ia mengingatkan bahwa, tugas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dalam pasal 45 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, adalah memfasilitasi organisasi kepemudaan untuk mempersiapkan generasi pewaris dan penerus pembangunan bangsa dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pembinaan OKP dalam rangka peningkatan peran serta dan pemberdayaan pemuda dalam pembangunan.


“Yang dibutuhkan teman-teman OKP bukan hanya sebatas kegiatan kaderisasi dan pergantian pengurus saja, tapi mereka juga butuh perhatian lebih dan juga pembinaan dari pemerintah,” pungkas Lukman Hakim.


Penulis : Zainal Abidin