petajatim.co, Sampang – Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang mengalokasikan anggaran pemasangan Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ) untuk dua titik antara lain, Jalan Syamsul Arifin dan Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota, menelan dana sebesar Rp 350 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Kasi Sarana prasarana (Sarpras) Jalan, Dishub Sampang Syahroni, menjelaskan, Jalan Syamsul Arifin merupakan salah satu kawasan tertib Lalu Lintas (KTL) di wilayah kota. Oleh karena itu jalan tersebut harus dilengkapi dengan rambu penunjuk arah.
Pemasangan rambu itu, kata Roni, bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas di jalan perkotaan. Kendaraan angkutan barang dengan ukuran lebih dari 2 meter yang melaju dari arah Pamekasan menuju Surabaya, dialihkan ke jalur alternatif Kecamatan Pangarengan.
“Kendaraan angkutan barang yang besar seperti truk trailer dan semacamnya tidak boleh masuk dan melintas di wilayah Kota, harus lewat di Jalan Pangarengan,” katanya, Rabu (25/12/19).
Pemasangan rambu penunjuk arah juga dilakukan di Jalan Diponegoro, Sementara untuk pengalihan arus kendaraan angkutan barang melalui Jalan Makboel. Pihaknya mengimbau kepada para sopir angkutan barang agar mematuhi rambu yang ada.
“Anggaran Rp 350 juta itu juga digunakan untuk program pemeliharaan rambu selama satu tahun,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Nasafi berharap, Dishub Sampang memasang alat Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi tersebut. Tujuannya agar arus lalu lintas bisa selalu terpantau, dan jika ada pengendara yang melanggar rambu bisa segera ditindak.
“Pemasangan CCTV juga dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas di jalan raya,” pungkasnya. (nal/her)