PETAJATIM.com, Jakarta – Langkah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang akan memantau aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial (medsos), mendapat kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan.
Langkah BKN tersebut, dinilai Irwan sangat berlebihan dalam menyikapi pendapat-pendapat ASN di media sosial.
“ Terlalu berlebihan, jangan sampai yang sudah kita raih dari reformasi hilang kembali. Pemerintah harus bijak membedakan antara pendapat yang disampaikan dalam bagian kemerdekaan berpikir atau pelanggaran pada peraturan perundang-undangan,” kata Irwan kepada wartawan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
“ Kalau kemudian dibuat edaran larangan, saya pikir mengganggu kebebasan berpikirnya, melannggar juga UU yang lain,” tuturnya.
Menurut Irwan, langkah terpenting yang harus dilakukan pemerintah adalah membatasi penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks. Jika ASN menyampaikan ketidak setujuan terhadap sesuatu atau sekedar berkomentar dalam menyikapi peristiwa merupakan hal yang wajar. Jangan membelenggu pemikiran atau pendapat yang justru merusak nilai-nilai demokrasi.
Irwan mempertanyakan kekhawatiran pemerintah, sehingga membuat kebijakan yang tidak tepat dan mengekang kebebasan masyarakat, jika hal itu dilakukan secara terus menerus.
Sebelumnya, BKN mengingatkan ASN mengenai regulasi yang mengatur sikap ASN dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang diterbitkan pada bulan Mei 2018 lalu.
(nug/jok)